Iuran BPJS Kesehatan Diprediksi Naik pada 2025 Karena Penerapan Sistem KRIS

Nasional, PorosLombok.com -Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Ketentuan mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, dalam Perpres tersebut, besaran iuran yang akan diterapkan belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, dengan tenggat waktu penetapan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, ketentuan mengenai iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan ini, skema perhitungan iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan langsung oleh pemerintah. Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Rinciannya, 4% dari iuran tersebut dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Begitu pula dengan peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, yang iurannya juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Selanjutnya, bagi keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

Untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan peserta bukan pekerja, berikut rincian iuran yang berlaku: Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Untuk Kelas III, pada periode Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, dengan sisa Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III naik menjadi Rp 35.000, dengan bantuan iuran pemerintah tetap sebesar Rp 7.000.

Sementara itu, untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II, peserta akan dikenakan iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan untuk Kelas I, sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Selain itu, iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.

Dalam Perpres 63/2022, juga diatur bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran yang berlaku sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dalam hal ini, denda pelayanan akan dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ketentuan denda ini memiliki batasan maksimal sebesar Rp 30.000.000.

Pembayaran denda tersebut akan ditanggung oleh pemberi kerja untuk peserta PPU. **

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU