Guru Agama Lombok Timur, Jadi Pahlawan Tanpa Tunjangan, Dua Tahun Menanti Gaji K13 dan Tunjangan Profesi

Lombok Timur, PorosLombok.com – Selama dua tahun terakhir, guru agama di Lombok Timur menjadi pahlawan tanpa tunjangan. Mereka telah mengabdi tanpa imbalan yang layak, menanti tunjangan profesi dan gaji K13 yang tak kunjung dibayar.

Alih-alih mendapat kepastian, mereka justru menjadi korban saling lempar tanggung jawab antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Guru agama di Lombok Timur, yang sudah memberikan pengabdian di dunia pendidikan, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Dua tahun menunggu, mereka belum menerima tunjangan profesi dan gaji K13 yang seharusnya dibayarkan pada 2023 dan 2024. Para guru tersebut merasa terabaikan dan bingung dengan ketidakjelasan yang terjadi.

Mahsun, S.Pd., Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum PGRI Lombok Timur, menyatakan bahwa sebagian besar guru agama di SD belum menerima 50 persen dari gaji K13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Ia menyoroti bahwa ketidakmampuan pejabat yang berwenang mengusulkan anggaran ke pusat menghambat pembayaran hak para guru.

“Para guru agama ini sudah lama menunggu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Ini akibat ketidakmampuan pejabat yang berwenang dalam mengusulkan anggaran ke pusat,” ujar Mahsun dengan nada kecewa.

Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa sebagian besar guru di bawah naungan Dikbud sudah menerima THR dan gaji K13 reguler. Namun, THR sertifikasi dan gaji K13 TPG yang pendanaannya berasal dari Kemenag belum bisa dicairkan.

“THR dan gaji K13 TPG tidak dapat dicairkan oleh kami karena sumber pendanaannya berasal dari Kemenag. Pengusulan dan pencairannya sudah dilakukan melalui aplikasi Kemenag,” jelas Yulian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kemenag Lombok Timur belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pembayaran tunjangan profesi dan gaji K13 yang seharusnya diterima oleh guru agama.

Guru agama di Lombok Timur yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi kini harus menanggung beban finansial akibat ketidakjelasan pembayaran hak-hak mereka. Ketidakmampuan koordinasi antara Dikbud dan Kemenag menambah beban administratif yang semakin memperburuk situasi mereka.

Para guru yang seharusnya dihargai atas jasa mereka kini harus menunggu lebih lama untuk hak yang seharusnya sudah mereka terima.

(Redaksi PorosLombok.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU