Nasional, PorosLombok.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak perlu lagi khawatir dengan perpanjangan kontrak berkala.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menerapkan aturan baru yang memungkinkan kontrak PPPK langsung berlaku hingga usia pensiun.
Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, di mana kontrak PPPK harus diperpanjang setiap beberapa tahun. Kini, dengan regulasi baru yang sudah tertuang dalam UU ASN 2023, pegawai yang memenuhi syarat bisa langsung mendapatkan kontrak kerja hingga pensiun.
Saat ini, aturan tersebut sudah mulai diterapkan di dua provinsi, yaitu Makassar dan Jawa Timur. Meski sama-sama menetapkan kontrak hingga pensiun, ada sedikit perbedaan dalam isi SK. Di Makassar, SK PPPK mencantumkan tahun pensiun, sementara di Jawa Timur hanya disebutkan usia pensiun, yakni 60 tahun.
Meski menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, aturan ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua pegawai. Kontrak hingga masa pensiun hanya diberikan kepada PPPK yang memiliki evaluasi kinerja minimal “baik”.
Jika seorang PPPK tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan, mereka tetap bisa kehilangan statusnya melalui pemutusan kontrak.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan bahwa aturan ini belum bisa diterapkan bagi PPPK yang baru direkrut pada 2024.
“Kontrak hingga pensiun membutuhkan evaluasi kinerja minimal satu tahun, sehingga bagi PPPK yang baru direkrut tahun ini, mereka masih harus melalui proses penilaian sebelum mendapatkan kepastian tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun kini memiliki kepastian masa depan yang lebih jelas. Namun, aturan ini juga tetap memberikan ruang bagi evaluasi kinerja agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
(PorosLombok.com)














