Bawaslu Lombok Timur Akhirnya Punya Gedung Sendiri, Pj Bupati: Tidak Perlu Khawatir soal Korupsi

Lombok Timur, PorosLombok.com – Penantian panjang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur akhirnya berakhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur resmi menghibahkan gedung dan bangunan untuk operasional Bawaslu, Senin (17/2).

Serah terima hibah berlangsung di Aula Kantor Bawaslu dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi; Koordinator Divisi SDM dan Organisasi; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan, kebijakan hibah ini sebenarnya sudah dirancang sejak 2019. Namun, proses administrasi baru rampung pada 2024.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, kita akhirnya dapat menyerahkan aset ini kepada Bawaslu,” kata Juaini Taofik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait potensi penyimpangan dalam hibah ini.

“Selama kita punya prasyarat yang memenuhi, artinya barang yang dihibahkan itu memiliki daya guna, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB Lalu Ahmad Yani mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lombok Timur dalam memenuhi kebutuhan Bawaslu.

“Proses hibah ini memang cukup panjang, tetapi patut kita syukuri karena hari ini kita bisa bersama-sama menyaksikan penyerahan hibah ini,” ujar Lalu Ahmad Yani.

Ia juga mengingatkan agar gedung ini dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin.

Penyerahan hibah ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Pj Bupati dan Kepala Sekretariat Bawaslu NTB. Dengan hibah ini, Bawaslu Lombok Timur kini punya rumah sendiri untuk menjalankan tugasnya dalam mengawal demokrasi.

Arul | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU