Karo Ekonomi NTB Terjerat Kasus, Pemprov Tak Bisa Bergerak Tanpa Surat Penetapan

Mataram, PorosLombok.com – Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, terseret pusaran kasus hukum. Meski kabar penetapannya sebagai tersangka sudah santer terdengar, Pemprov NTB masih ‘mati langkah’.

Penyebabnya? Surat resmi dari aparat penegak hukum belum juga mendarat di meja Gubernur.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri alias Dinda, tak mau ambil langkah gegabah.

“Kami menunggu surat penetapan dari APH. Baru setelah itu kami bisa ambil tindakan soal jabatan beliau,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (22/5).

Dinda menegaskan, Pemprov tidak mau bermain asumsi. Semua keputusan harus berbasis dokumen resmi.

“Begitu surat itu masuk, baru bisa ada langkah. Sekarang kami tunggu, termasuk kepulangan Pak Gubernur,” katanya.

Nama Wirajaya memang sudah jadi perbincangan hangat. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus yang sedang ditangani aparat, meski status resminya belum diumumkan ke publik.

Di internal Pemprov, situasi mulai terasa gerah. Beberapa pejabat memilih bungkam, tak ingin terseret polemik. Sementara publik mendesak kejelasan sikap dari pemerintah daerah.

Meski begitu, Dinda menegaskan Pemprov tak akan main-main soal aturan.“Kami taat prosedur. Tak ada intervensi. Biarkan proses hukum berjalan,” tandasnya.

(*/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU