Mataram, PorosLombok.com – Tim Resmob Polresta Mataram menangkap tiga remaja berinisial BA, W, dan MII. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Ketiganya diamankan di wilayah Kota Mataram pada Sabtu (31/5), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Pemeriksaan saksi dan barang bukti, termasuk hasil visum, segera dilakukan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya SH, Minggu (1/6).
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam (23/5), saat orang tua korban mendapati anaknya tidak berada di rumah. Sang ibu curiga setelah melihat pintu kamar terbuka dan anaknya tidak ditemukan.
Korban sempat tidak diketahui keberadaannya selama beberapa hari. Pada Jumat (30/5), pihak keluarga mencoba menghubungi teman salah satu terduga pelaku untuk menelusuri informasi.
“Informasi dari teman pelaku menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” terang Eko.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa korban diduga sempat bersama para terduga pelaku selama masa pencarian.
“Ketiganya telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.
Polisi menduga kuat ketiga remaja tersebut terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum terhadap anak.
“Kami tangani kasus ini dengan serius. Mereka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat. Kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional.
(redaksi/PorosLombok)
















