(PorosLombok.com) – Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Wawan, menilai kebijakan pembayaran royalti musik untuk sektor usaha bisa memukul balik pemerintah daerah.
Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mewajibkan tempat usaha seperti restoran, hotel, pusat kebugaran, hingga pusat perbelanjaan membayar royalti jika memutar atau menampilkan musik.
Menurut Wawan, penerapan aturan tersebut akan berdampak langsung pada biaya operasional pelaku usaha dan berujung pada kenaikan harga jual produk atau layanan.
“PAD Kota Mataram banyak disumbang warung makan, restoran, hingga kafe. Kalau aturan ini jalan, biaya operasional naik, harga jual pun ikut naik,” katanya, Senin (10/8) kemarin.
Ia menambahkan, beban itu tidak hanya menggerus pendapatan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menurunkan kontribusi pajak daerah. Kondisi ini pada akhirnya akan dirasakan pemerintah pusat.
“Banyak orang cari nafkah dari bernyanyi. Bahkan pemilik lagu banyak yang legawa lagunya dibawakan orang lain,” tegas politisi PKS tersebut.
Wawan menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini sebelum diterapkan secara penuh. Ia bahkan mempertanyakan apakah aturan seperti ini juga berlaku di negara lain.
“Jangan-jangan pemerintah terlalu kreatif mencari uang, tapi membebani rakyat,” ujarnya.
Dari sisi pelaku usaha, keresahan juga disampaikan pemilik Coffee Shop di Mataram, Mastar. Ia mengaku wacana ini cukup membuatnya khawatir, meskipun belum ada instruksi resmi dari pemerintah atau aparat.
“Sekarang saja sepi pelanggan. Kalau musik dilarang karena royalti, tambah sepi. Jangan sampai kebijakan ini bikin kita tutup,” ucapnya.
Mastar mengatakan, saat ini pelaku usaha sudah dibebani biaya sewa, listrik, dan berbagai pengeluaran lain. Jika ditambah pembayaran royalti, ia khawatir banyak usaha yang gulung tikar.
“Susah bayar sewa dan listrik, ditambah royalti. Bisa bangkrut,” tegasnya.
Pandangan serupa datang dari mahasiswa Muhammadiyah Mataram, Muhammad Habib Rizky. Menurutnya, keberadaan musik menjadi daya tarik tersendiri di kafe, selain makanan dan minumannya.
“Boring kalau kafe tanpa musik. Mending di rumah,” singkatnya.
(redaksi/PorosLombok)














