Dalih Sakit, Eks Pejabat NTB Tersangka Korupsi Masker Bebas dari Jeruji

(PorosLombok.com) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan masker Covid-19, Wirajaya Kusuma.

Permohonan itu diajukan kuasa hukum tersangka dan diterima polisi karena alasan kesehatan.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, Wirajaya yang merupakan mantan Kepala Biro Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat memiliki penyakit bawaan yang membutuhkan pemeriksaan rutin.

“Yang bersangkutan ditangguhkan dikarenakan ada penyakit bawaan. Bersama pengacaranya, ia memberikan surat keterangan bahwa harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala,” ujarnya, Senin (11/8).

Regi mengungkapkan, alasan kesehatan tersebut berkaitan dengan riwayat operasi yang pernah dijalani tersangka.

“Belum pasti, tapi intinya dia pasca operasi, jadi harus kontrol ke dokter,” katanya.

Meski penahanan ditangguhkan, mantan Kasatreskrim Sumbawa ini menegaskan tersangka tetap wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

“Wajib lapor Senin dan Kamis, dan berkas secepatnya akan kami kirim ke jaksa,” tandasnya.

Diketahui, Wirajaya ditahan di Rutan Polresta Mataram pada Senin (14/7/2025). Sehari kemudian, kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 yang menjeratnya diduga merugikan negara sebesar Rp1,58 miliar.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU