(PorosLombok.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Lombok (BIL) bikin heboh. Seorang warga Lombok Barat mengaku dipalak tarif parkir hingga Rp360 ribu, padahal mobilnya hanya terparkir kurang dari sejam di area resmi bandara.
Tak berhenti di situ, pengunjung lain juga mengeluh dipungut Rp50 ribu per orang oleh oknum petugas keamanan saat hendak check-in bersama temannya.
Kasus ini langsung masuk meja penyidik Polda NTB. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Iya benar, kami sudah menerima pengaduan dugaan pungli itu dan penyelidik sedang melakukan tindak lanjut,” ujar Endriadi, Kamis (21/8).
Surat tugas penyelidikan pun telah diterbitkan dengan Nomor SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Juli 2025. PT Angkasa Pura sebagai pengelola resmi bandara juga sudah dimintai klarifikasi.
Humas Bandara Lombok, Angga Maruli, menegaskan pihaknya kooperatif dan mendukung penuh proses hukum.
“Kalau terbukti ada pungli oleh oknum petugas, kami akan tindak tegas,” tegas Angga.
Polda NTB rencananya juga akan melibatkan ahli pidana untuk membedah konstruksi kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi kuat, status perkara akan dinaikkan ke penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab bakal dijerat hukum.
Sebagai catatan, pungutan liar termasuk kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
(arul/PorosLombok)















