Konten Kreator Copas Berita? PWI NTB Ingatkan Ada Jerat UU Hak Cipta

(PorosLombok.com)  – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ahmad Ikliludin, mengingatkan para konten kreator agar berhenti menyalin berita dari media lain tanpa izin. Ia menegaskan, tindakan copy-paste bukan hanya melanggar etika, tapi juga masuk ranah hukum.

Menurut Ikliludin, berita yang diproduksi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan itu mencakup tulisan, susunan narasi, hingga foto maupun video yang dibuat media.

“Copy-paste isi berita, apalagi seluruhnya, tanpa izin dari pemilik hak cipta adalah pelanggaran serius,” ujarnya di Mataram, Jumat (26/9).

Ia menambahkan, media yang dirugikan bisa menempuh berbagai langkah, mulai dari teguran, permintaan penghapusan konten, hingga gugatan hukum.

Tak hanya itu, platform digital juga punya kebijakan tegas terkait hak cipta. Laporan pelanggaran bisa berujung pada penghapusan konten, pembatasan akses, sampai penutupan akun jika kesalahan diulang.

“Setiap platform punya aturan. Akun yang gemar menyalin karya media resmi bisa terkena suspensi permanen,” tegasnya.

Dari sisi etika, Ikliludin menyebut praktik menjiplak karya orang lain sebagai plagiarisme. Menurutnya, tindakan itu merendahkan kerja keras jurnalis yang menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk menghasilkan berita.

“Konten kreator seperti ini tidak menghargai proses. Mereka hanya mengambil hasil jadi tanpa kontribusi apa pun,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebiasaan ini merusak ekosistem informasi. Salinan berita kerap dipotong atau diberi judul sensasional, sehingga menyesatkan publik dan sekaligus mengalihkan traffic dari media asli.

“Kalau pembaca sudah puas dengan salinan, otomatis mereka tidak membuka situs media resmi. Akhirnya, media kehilangan potensi iklan dan terhambat dalam memproduksi berita berkualitas. Jadi kalau ingin menggunakan, mintalah izin resmi,” pungkasnya.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU