(PorosLombok.com) – Berkas perkara kematian Esco, anggota Polres Lombok Barat, resmi dinyatakan lengkap tanpa adanya penetapan tersangka lain.
Polda NTB hanya menetapkan Rizka, yang tak lain adalah istri korban, sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepastian kelengkapan berkas atau P21 itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Sabtu (06/12/2025).
Polisi memastikan seluruh unsur formil dan materiil telah dipenuhi, sehingga tidak ada kebutuhan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Untuk kasus kematian Esco, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K.
Polda NTB menegaskan fokus perkara saat ini hanya mengarah kepada Rizka sebagai pelaku tunggal sesuai bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik. Penetapan satu tersangka itu sekaligus mengakhiri spekulasi publik terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” tegas Syarif.
Kasus ini sempat memunculkan banyak dugaan di media sosial. Publik menduga ada tokoh lain yang terlibat karena posisi korban sebagai anggota Polisi. Namun, proses penyidikan menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada pelaku selain Rizka.
Polda NTB menyebut seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram sejak tahap awal. Konsultasi itu dilakukan untuk memastikan setiap langkah penyidikan tidak menyisakan celah hukum.
Dengan status P21, perkara kini memasuki tahap penuntutan. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan sebelum kasus dibawa ke meja persidangan untuk diperiksa secara terbuka.
Kepolisian meminta publik menunggu proses persidangan sebagai ruang resmi untuk mengungkap fakta lengkap kasus ini. Polda NTB memastikan penanganan dilakukan sesuai hukum dan tanpa memandang posisi institusional pelaku maupun korban.
(redaksi/PorosLombok)















