Kejari Lotim Usut Korupsi Berjamaah Proyek Buku, HP 20 Kanit Dikbud Disita!

(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mendalami dugaan korupsi pengadaan buku di lingkup Dinas Pendidikan.

Sebanyak 20 Kepala Unit (Kanit) Dikbud diperiksa intensif guna mengusut tuntas praktik lancung yang merugikan negara tersebut.

​Penyidikan ini menyasar tiga proyek besar yang diduga menjadi lahan bancakan anggaran dalam beberapa tahun terakhir.

Objek perkara meliputi pengadaan buku Sekolah Dasar (SD) tahun 2021, buku Muatan Lokal 2023, hingga buku Pendidikan Antikorupsi 2025.

​Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyatakan timnya terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti agar kasus ini segera benderang.

Fokus utama jaksa saat ini adalah membedah prosedur teknis serta aliran dana yang disinyalir menyimpang dari aturan.

​”Penyidik masih meminta keterangan para pihak untuk memperkuat berkas perkara. Total sekitar 20 orang sudah memberikan kesaksian di hadapan tim jaksa,” ujar Ugik saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

​Langkah hukum kini semakin agresif melalui tindakan tegas berupa penyitaan telepon seluler milik sejumlah saksi kunci.

Penindakan itu menyasar pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dalam pusaran birokrasi pengadaan komoditas pendidikan tersebut.

​Pengamanan barang elektronik ini dilakukan demi melacak jejak digital serta komunikasi rahasia yang terjadi di balik proses tender bermasalah.

Penyidik berupaya mengantisipasi adanya upaya penghilangan data penting yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu.

​Sebagai informasi, seluruh pengadaan buku untuk tingkat sekolah dasar di wilayah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rentang waktu pelaksanaan proyek yang kini dalam bidikan korps adhyaksa berlangsung sejak 2021 hingga periode 2025.

Perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU