(PorosLombok.com) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa ‘gigit jari’. Hingga pertengahan Januari 2026, gaji yang dinanti tak kunjung cair ke rekening masing-masing.
Kondisi ini merupakan dampak pemberlakuan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang merampingkan sejumlah OPD. Akibatnya, terjadi kemacetan administrasi yang menghambat pencairan hak para pegawai di awal tahun.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menegaskan anggaran gaji sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairan tersendat karena banyak OPD yang belum mengajukan dokumen pembayaran.
”Kalau yang sudah mengajukan, kita bayar. Masalahnya, ada beberapa yang hingga saat ini belum menyerahkan (berkas) ke BKAD,” kata Nursalim, Selasa (13/1/2026).
Menurut Nursalim, transisi struktur organisasi dan banyaknya jabatan yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) menjadi kendala utama. Selain itu, sinkronisasi pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga sempat mengalami gangguan teknis.
”Hanya sedikit gangguan di sistem saja, SIPD. Itu saja. Selebihnya tergantung kecepatan OPD, kalau cepat ya kita bayar,” tegasnya.
Meski demikian, Nursalim mengklaim proses pembayaran terus dikebut. Saat ini, progres pencairan gaji disebut telah mencapai di atas 90 persen, termasuk bagi instansi yang dipimpin oleh Plt.
”Sekarang angkanya sudah 90 persen lebih sudah menerima gaji,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nursalim juga menjelaskan perubahan nama instansinya dari BPKAD menjadi BKAD. Menurutnya, penghapusan kata “pengelolaan” hanya penyesuaian nomenklatur sesuai aturan Kemendagri dan tidak mengubah fungsi strategis badan tersebut.
”Urusan keuangan jika ditangani dua OPD (BKAD dan Bapenda), maka kata pengelolaan dihilangkan. Tapi fungsi pengelolaannya tetap ada pada kami,” pungkas Nursalim.
(Redaksi/PorosLombok)

















90% tai kucing…hingga detik ini gaji p3k paruh waktu belum cair…