(PorosLombok.com) – Inspektur Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Budi Herman, menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023.
”Rekomendasikan maksimal 60 hari harus wajib ditindaklanjuti,” katanya.Senin (26/01/2026).
Pemprov NTB tidak ingin membuang waktu dan berencana menerapkan strategi jemput bola dengan melakukan evaluasi rutin setiap pekan guna memantau progres perbaikan di masing-masing instansi.
”Tiap minggu mungkin akan saya jemput bola untuk tindak lanjut ini,” jelasnya.
Tenggat waktu dua bulan yang ditetapkan merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat bagi seluruh jajaran birokrasi tanpa terkecuali.
”Bukan cukup ndak cukupnya, jadi kita itu perintah undang-undangnya begitu, 60 hari maksimal,” tegasnya.
Meski seluruh temuan memiliki bobot yang sama untuk diperbaiki, Inspektorat tetap memetakan skala prioritas pada sektor yang berdampak luas bagi publik seperti pertambangan dan ketahanan pangan.
”Mana yang paling berdampak pada masyarakat, itu yang kita prioritaskan,” pungkasnya.
Sebagai langkah konkret, tim auditor dari Pemprov NTB dijadwalkan mulai mendatangi kantor-kantor dinas terkait pada pekan depan untuk mengurai setiap kendala teknis yang menghambat penyelesaian administrasi.
















