Polda NTB Tahan Kasat Narkoba Bima Kota, Amankan 488 Gram Sabu

Polda NTB resmi memecat dan menahan AKP Malaungi setelah tim gabungan menemukan paket sabu seberat 488 gram yang tersimpan di dalam rumah dinasnya.

​Mataram, Poros Lombok  – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Senin (9/1/2026). Saat ini, polisi menetapkan perwira tersebut sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 488 gram.

​Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengumumkan kasus besar ini dalam konferensi pers di Mapolda NTB. Ia menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen penuh menjaga integritas dari perilaku oknum yang melanggar hukum.

​”Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Hasil Pengembangan Penyidikan

​Kasus ini mencuat saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menginterogasi tersangka dari kasus sebelumnya. Melalui keterangan saksi tersebut, muncul informasi kuat mengenai keterlibatan oknum polisi dalam jaringan peredaran gelap.

​Selanjutnya, Bidang Propam Polda NTB langsung memeriksa AKP Malaungi secara intensif guna mendalami laporan tersebut. Selain melakukan pemeriksaan fisik, petugas juga mewajibkan yang bersangkutan menjalani tes urine pada awal Februari 2026.

​Hasil laboratorium kemudian memastikan bahwa urine AKP Malaungi mengandung zat amfetamin serta metamfetamin. Oleh sebab itu, tersangka akhirnya mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di bawah kendali pribadinya.

Temuan di Rumah Dinas

​Setelah mendengar pengakuan itu, penyidik gabungan menggeledah rumah dinas tersangka di kawasan Polres Bima Kota. Secara mengejutkan, petugas menemukan kristal putih seberat 488 gram yang tersimpan di dalam kediaman tersebut.

​”Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan peran oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

​Oleh karena itu, penyidik langsung menjebloskan tersangka ke sel tahanan setelah mengantongi dua alat bukti sah. Sementara itu, kepolisian masih terus memburu penyuplai utama yang mengirimkan barang haram tersebut kepada tersangka.

Putusan Pecat Tidak Hormat

​Selain proses pidana, AKP Malaungi juga harus mengikuti sidang kode etik pada Senin petang sebagai pertanggungjawaban profesi. Akhirnya, pimpinan sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari keanggotaan Polri.

​Kini, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Polisi menggunakan pasal berat ini karena peran tersangka yang masuk dalam pusaran jaringan peredaran gelap.

​”Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU