Mataram, Poros Lombok – Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman menyambut kunjungan kerja Komisi X DPR RI di situs cagar budaya Taman Mayura, Rabu (11/2/2026).
Ia memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan perlunya penguatan koordinasi teknis serta dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
”Pelestarian aset sejarah daerah memerlukan kolaborasi finansial yang kuat antara pusat dan pemerintah kota,” ujarnya.
Mujiburrahman menilai sinergi regulasi menjadi fondasi utama agar perlindungan warisan leluhur di Nusa Tenggara Barat berjalan berkelanjutan.
Menurutnya, komitmen lokal sering terbentur keterbatasan alokasi biaya sehingga peran kementerian sangat krusial menentukan masa depan situs.
”Pendampingan teknis pusat sangat menentukan keberhasilan konservasi bangunan bersejarah secara jangka panjang,” katanya.
Pemerintah Kota Mataram sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2024 sebagai payung hukum lokal. Namun, implementasi aturan tersebut belum maksimal karena kendala struktur organisasi perangkat daerah yang kurang fokus menangani kebudayaan.
”Kami sedang menata birokrasi agar urusan budaya lebih terintegrasi dalam satu sistem pengelolaan,” jelasnya.
Kedatangan legislator Senayan ini membawa harapan baru bagi kawasan ikonik lain seperti Kota Tua Ampenan dan Makam Loang Baloq. Pemkot setempat berambisi menyelaraskan aspek edukasi sejarah dengan kebutuhan ruang publik modern bagi masyarakat luas.
”Kami ingin Taman Mayura menjadi ruang interaksi budaya yang tetap terjaga keasliannya,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani langsung merespons permintaan tersebut dengan menyoroti aspek administrasi situs. Ia menekankan pentingnya nomor registrasi resmi di Kementerian Kebudayaan sebagai instrumen perlindungan hukum serta syarat akses bantuan.
”Nomor registrasi nasional merupakan kunci utama dalam mengelola serta melindungi warisan budaya secara sah,” tegasnya.
(Poros Lombok)















