Pemprov NTB Gandeng DJKN Optimalkan Aset dan Piutang Demi Dongkrak PAD

Kerja sama strategis Pemprov NTB dan DJKN ini menjadi komitmen nyata dalam mengubah aset pasif menjadi sumber pendapatan asli daerah yang produktif melalui pengelolaan data yang akurat.

Mataram, Poros Lombok –Pemprov NTB resmi bersinergi dengan Kanwil DJKN Balinusra untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan piutang daerah guna mendongkrak pendapatan mandiri. Kerja sama strategis ini diteken sebagai langkah antisipasi terhadap tren penurunan dana transfer pusat di Denpasar pada Kamis (12/2/2026).

​Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya perubahan visi dalam mengelola kekayaan daerah agar tidak lagi sekadar menjadi beban pemeliharaan. Menurutnya, aset yang ada harus bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.

​”Logika utama dari sebuah aset adalah pemanfaatan secara produktif, bukan sekadar urusan perawatan fisik,” katanya.

​Iqbal menginstruksikan jajarannya untuk meninggalkan pola pikir lama yang menempatkan properti daerah sebagai pusat pengeluaran anggaran. Ia mendorong pemanfaatan setiap jengkal lahan milik pemprov agar dikelola secara profesional guna menutupi celah penurunan fiskal.

​”Kita ingin bergeser ke paradigma baru bahwa kekayaan daerah harus dikelola seoptimal mungkin untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” jelasnya.

​Berdasarkan pemetaan terbaru, Pemprov NTB menguasai sekitar 1.700 bidang tanah dengan nilai valuasi yang diperkirakan menembus angka puluhan triliun rupiah. Namun, potensi ekonomi yang sangat masif tersebut hingga kini masih terkendala oleh sengkarut akurasi data serta minimnya tenaga ahli penilai.

​”Keinginan kami untuk mengomersialkan aset terhambat oleh kondisi data yang berantakan dan lemahnya fungsi penilaian harga,” katanya.

​Pihaknya merasa khawatir jika pemanfaatan lahan dilakukan tanpa perhitungan yang matang, hal itu justru akan merugikan keuangan daerah di masa depan. Tanpa penilaian harga yang objektif, ada risiko besar aset-aset premium tersebut justru disewakan dengan nilai di bawah standar pasar.

​”Kami takut jika dipaksakan sekarang, hasil pemanfatannya nanti justru berada di bawah nilai pasar yang sebenarnya,” jelasnya.

​Guna mengatasi kendala teknis tersebut, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapatkan pendampingan langsung dari kementerian keuangan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi lahan serta penentuan nilai sewa yang lebih adil dan menguntungkan daerah.

​”Kepastian data dan valuasi yang akurat menjadi fondasi utama sebelum kita menawarkan kerja sama kepada pihak ketiga,” katanya.

​Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono, menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan tim teknis guna membantu menuntaskan persoalan piutang daerah yang masih menggantung. Fokus utamanya adalah memastikan setiap piutang macet dapat segera diselesaikan agar tidak terus menjadi catatan merah dalam laporan keuangan.

​”Piutang yang tidak kunjung beres akan terus mengganggu opini laporan keuangan daerah dan menjadi temuan berulang bagi BPK,” jelasnya.

​Pihak DJKN membuka pintu bagi pemerintah daerah untuk menyerahkan urusan piutang yang sudah menemui jalan buntu dalam proses penagihan internal. Langkah ini mencakup penanganan secara hukum melalui kantor lelang negara guna mengembalikan hak-hak keuangan daerah yang tertahan.

​”Limpahkan saja kepada kami jika koordinasi internal sudah mentok, kami akan memprosesnya secara tegas melalui mekanisme di KPKNL,” katanya.

​Saat ini tercatat sebanyak 34 berkas piutang dengan nilai mencapai Rp11 miliar yang tengah diproses secara intensif oleh tim ahli di Mataram. Selain urusan piutang, kerja sama ini juga mencakup peluang pengembangan bursa karbon serta skema pembiayaan infrastruktur publik yang lebih inovatif.

​”Kolaborasi ini adalah pintu masuk bagi skema pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur tanpa harus membebani APBD secara penuh,” jelasnya.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU