Apakah Meriam Bambu Boleh Saat Ramadhan?, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Lotim

Kasat Pol PP Lombok Timur izinkan penggunaan meriam bambu hanya di area pantai atau kebun, sementara penggunaan di pemukiman dilarang keras.

Satpol PP Lombok Timur memperketat pengawasan alat pemicu suara ledakan demi menjamin kekhusyukan ibadah.Oleh karena itu, langkah ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah menjelang datangnya bulan suci.

​”Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dan sepakat tidak boleh ada warga yang membunyikan petasan karena mengganggu kenyamanan ibadah,” kata Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman.Minggu (15/02).

​Selain itu, upaya preventif tersebut bertujuan memastikan warga menjalankan ibadah dengan rasa aman. Akibatnya, pemerintah ingin meniadakan gangguan bising yang sering memicu keresahan lingkungan di tengah pemukiman padat penduduk.

​”Kalau dia bunyikan bambu itu di Segara atau di kebun ya silakan saja, siapa yang terganggu di sana,” jelasnya.

​Namun, terkait tradisi meriam bambu, Salmun tetap memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat. Syaratnya, warga wajib meledakkan alat tersebut pada lokasi yang sangat jauh dari area perumahan atau tempat ibadah di kawasan pantai.

​”Edaran itu menyebutkan tidak boleh membunyikan benda yang menimbulkan suara pengganggu kenyamanan orang beribadah,” tegasnya.

​Selanjutnya, pihak berwenang melarang segala jenis benda penghasil suara bising tanpa terkecuali. Aturan tegas ini berlaku jika suara ledakan mengusik ketenangan publik yang sedang menjalankan salat tarawih maupun tadarus di masjid.

​”Jadi ada dasar hukum dan panduan kita untuk melarang masyarakat demi implementasi Lombok Timur Smart Religius,” ujarnya.

​Kemudian, Surat Edaran Bupati memperkuat kebijakan tersebut secara resmi ke seluruh wilayah. Aparat menyebar stiker imbauan hingga ke tingkat desa guna menjaga ketertiban umum secara masif melalui koordinasi dengan para camat setempat.

​”Himbauan kita supaya semua masyarakat mari kita sama-sama menjaga, saling menghormati, dan saling menghargai satu sama lain,” pungkasnya.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU