​Sidang Korupsi Dermaga Labuhan Haji, BAP Ahli Bongkar Borok Proyek

Sidang korupsi Dermaga Labuhan Haji ungkap penyimpangan proyek Rp3 M. Jaksa bedah hasil uji ahli guna buktikan keterlibatan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor.

(PorosLombok.com) Pengadilan Tipikor Mataram kembali menggelar sidang dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Dermaga Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Agenda persidangan kali ini menitikberatkan pada pendalaman aspek teknis melalui keterangan ahli, Jumat (20/2).

​Majelis hakim membuka jalannya  persidangan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli teknik yang telah disiapkan jaksa. Langkah tersebut bertujuan mengurai spesifikasi pengerjaan fisik pada proyek tahun anggaran 2022 tersebut.

​Kejaksaan Negeri Lombok Timur menghadirkan empat terdakwa sekaligus dalam perkara ini, yakni Ahmadul Hadi, Ali Fikri, Samsul Hakim, dan Mansur. Kehadiran mereka guna mendengarkan rincian temuan teknis yang menjadi dasar kerugian keuangan negara.

​Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Galang Hermawan, S.H., menegaskan bahwa isi BAP tersebut sangat penting guna membuktikan penyimpangan pengerjaan dermaga, sore tadi.

​Persidangan berlangsung cukup intens selama hampir tiga jam, mulai pukul 14.11 hingga berakhir pada 16.47 WITA. Seluruh pihak yang terlibat menyimak dengan saksama pemaparan data yang muncul di muka persidangan.

​”Setelah agenda pemeriksaan ahli selesai, sidang ditunda dan akan berlanjut pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

​Rekam Jejak dan Peran Para Terdakwa

​Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga ini menyerap anggaran APBD Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp3.099.630.000. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai unsur pelaksana proyek dalam rangkaian penyidikan panjang.

​Ahmadul Hadi dalam perkara ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil. Sementara Ali Fikri berperan selaku pemilik manfaat perusahaan kontraktor, Samsul Hakim sebagai peminjam perusahaan, dan Mansur sebagai pelaksana lapangan.

​Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebelumnya telah menitipkan para tersangka di Rutan Selong demi kelancaran proses hukum. Tindakan tersebut menyusul adanya bukti permulaan yang cukup mengenai kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

​Keempat terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis mulai dari Pasal 2 ayat (1) hingga Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut merujuk pada temuan penyimpangan yang terindikasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik lapangan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU