Kantah Lotim Tetapkan 12 Desa Sasaran PTSL 2026 Cek Daftarnya

Kantah Lotim menetapkan 12 desa di 8 kecamatan sebagai sasaran PTSL 2026 guna menjamin kepastian hukum dan cegah sengketa lahan warga.

PorosLombok.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Timur resmi menetapkan 12 desa di delapan kecamatan sebagai lokasi sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 pada Minggu (1/3).

​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur Darmawan Wibowo menegaskan bahwa agenda ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat secara inklusif.

​”Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” ujarnya.

​Darmawan menjelaskan bahwa penetapan lokasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sengketa lahan yang sering terjadi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset warga di seluruh wilayah Bumi Patuh Karya.

​”Ini adalah kesempatan bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum dengan proses yang lebih sistematis,” katanya.

​Selanjutnya, pria yang akrab disapa Wawan ini mengimbau penduduk setempat agar bersikap proaktif dalam melengkapi dokumen persyaratan demi kelancaran seluruh tahapan sertifikasi massal tersebut di tingkat desa.

​”Sertifikat tanah ini nantinya dapat mempermudah akses permodalan ke lembaga keuangan formal bagi pemiliknya,” jelasnya.

​Pihak otoritas meyakini bahwa kepemilikan bukti autentik yang kuat secara hukum merupakan langkah preventif paling efektif untuk meredam potensi konflik agraria di masa depan bagi generasi mendatang.

​”Target kami mencakup wilayah Kecamatan Sambalia yang terdiri dari Desa Dadap serta Desa Senanggalih,” ucapnya.

​Wawan juga merincikan cakupan wilayah lainnya yang meliputi Desa Perigi dan Puncak Jeringo di Kecamatan Suela, hingga Desa Anggaraksa di Kecamatan Pringgabaya untuk percepatan pemetaan tanah sistematis.

​”Distribusi program ini juga menjangkau Desa Bagik Payung, Bagik Payung Timur, dan Tebaban di wilayah Kecamatan Suralaga,” terangnya.

​Area sasaran kemudian meluas ke Kelurahan Kelayu Jorong, Desa Labuhan Haji, Desa Lepak Timur, hingga Desa Sakra Selatan untuk memastikan seluruh target legalisasi aset tahun 2026 tercapai maksimal.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU