Kantah Lotim Tetapkan 12 Desa Sasaran PTSL 2026 Cek Daftarnya

Kantah Lotim menetapkan 12 desa di 8 kecamatan sebagai sasaran PTSL 2026 guna menjamin kepastian hukum dan cegah sengketa lahan warga.

PorosLombok.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Timur resmi menetapkan 12 desa di delapan kecamatan sebagai lokasi sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 pada Minggu (1/3).

​Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Lombok Timur Darmawan Wibowo menegaskan bahwa agenda ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat secara inklusif.

​”Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak atas kepemilikan tanah bagi masyarakat,” ujarnya.

​Darmawan menjelaskan bahwa penetapan lokasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sengketa lahan yang sering terjadi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset warga di seluruh wilayah Bumi Patuh Karya.

​”Ini adalah kesempatan bagi warga untuk mendapatkan kepastian hukum dengan proses yang lebih sistematis,” katanya.

​Selanjutnya, pria yang akrab disapa Wawan ini mengimbau penduduk setempat agar bersikap proaktif dalam melengkapi dokumen persyaratan demi kelancaran seluruh tahapan sertifikasi massal tersebut di tingkat desa.

​”Sertifikat tanah ini nantinya dapat mempermudah akses permodalan ke lembaga keuangan formal bagi pemiliknya,” jelasnya.

​Pihak otoritas meyakini bahwa kepemilikan bukti autentik yang kuat secara hukum merupakan langkah preventif paling efektif untuk meredam potensi konflik agraria di masa depan bagi generasi mendatang.

​”Target kami mencakup wilayah Kecamatan Sambalia yang terdiri dari Desa Dadap serta Desa Senanggalih,” ucapnya.

​Wawan juga merincikan cakupan wilayah lainnya yang meliputi Desa Perigi dan Puncak Jeringo di Kecamatan Suela, hingga Desa Anggaraksa di Kecamatan Pringgabaya untuk percepatan pemetaan tanah sistematis.

​”Distribusi program ini juga menjangkau Desa Bagik Payung, Bagik Payung Timur, dan Tebaban di wilayah Kecamatan Suralaga,” terangnya.

​Area sasaran kemudian meluas ke Kelurahan Kelayu Jorong, Desa Labuhan Haji, Desa Lepak Timur, hingga Desa Sakra Selatan untuk memastikan seluruh target legalisasi aset tahun 2026 tercapai maksimal.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU