PorosLombok.com — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan. Kebijakan tegas ini bertujuan menghapus praktik monopoli yang merugikan ekosistem ekonomi kerakyatan.
Instruksi tersebut muncul setelah ditemukan adanya mitra dapur yang hanya bergantung pada satu distributor besar dalam operasionalnya. Langkah antisipasi ini mulai diberlakukan secara ketat di seluruh wilayah.
”Kita akan memberi surat peringatan kepada mitra yang hanya menggunakan satu supplier,” kata Juru Bicara BGN Dian Fatwa.Sabtu (14/03/2026).
Pihak BGN menilai ketergantungan pada satu pihak sangat rawan menimbulkan dominasi harga yang tidak sehat di pasar. Oleh karena itu, diversifikasi penyedia logistik menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi oleh pengelola.
Setiap unit dapur diharapkan mampu menyerap potensi lokal guna memperkuat ketahanan pangan di tingkat kecamatan. Keberagaman sumber pasokan juga dianggap mampu menjaga stabilitas ketersediaan bahan baku secara berkelanjutan dan aman.
”Minimal harus 15 supplier, tidak boleh ada dominasi dari satu penyedia saja,” ujarnya.
Pemerintah mendorong penuh integrasi antara program kesehatan anak dengan pemberdayaan sektor usaha mikro di sekitar lokasi. Kerja sama strategis harus menyasar koperasi maupun pengusaha kecil agar perputaran uang tetap berada di daerah.
Dian menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM lokal merupakan nyawa utama dari program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah. Tanpa keterlibatan warga sekitar, tujuan utama pemerataan kesejahteraan sulit untuk diwujudkan.
”Kami ingin menggerakkan ekonomi lokal sehingga harus berhubungan dengan koperasi dan pengusaha kecil,” katanya.
Kelompok ibu-ibu penggerak usaha rumahan mendapatkan karpet merah untuk menjadi penyuplai sayur, telur, hingga bumbu dapur. Partisipasi mereka diyakini mampu meningkatkan taraf hidup keluarga melalui rantai pasok nutrisi sekolah.
Masyarakat diberikan hak penuh untuk mengawasi jalannya proses kemitraan di setiap unit layanan gizi yang beroperasi. Pelaporan terbuka disiapkan bagi warga jika menemukan adanya penolakan kerja sama terhadap pelaku usaha kecil.
”Jika ada dapur yang menolak keterlibatan UMKM, segera lapor kepada kami,” tuturnya.
Kebijakan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi yayasan pendidikan menjadi mitra pengelola. Harapannya, keuntungan yang didapat bisa dialokasikan kembali untuk menunjang fasilitas belajar mengajar.
Presiden menghendaki agar aliran dana program tidak hanya menguap ke perusahaan besar yang sudah mapan secara finansial. Hal ini dilakukan demi memutus rantai ketimpangan ekonomi yang sering terjadi pada proyek berskala nasional.
”Pak Prabowo melihat kalau mitranya PT, yang mendapat keuntungan hanya perusahaan dan membiarkan yang kaya kian kaya,” jelasnya.
Kemandirian fiskal lembaga pendidikan menjadi target jangka panjang agar operasional sekolah swasta jauh lebih sehat. Yayasan kini memiliki sumber pendapatan baru yang legal serta bermanfaat langsung bagi perkembangan anak didik mereka.
BGN tetap memasang barikade pengawasan ketat untuk mencegah adanya rangkap jabatan antara pengelola dapur dengan penyedia barang. Integritas program harus dijaga agar tidak menjadi ajang memperkaya diri sepihak oleh oknum yayasan.
”Kita pantau jangan sampai mitra jadi yayasan sekaligus pemasok, kalau tidak dipagari bisa menambah kekayaan sendiri,” pungkasnya.*


















