PorosLombok.com – Sebanyak 1.212 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat menerima remisi khusus pada momentum Nyepi Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku resmi bagi warga binaan pada Sabtu (21/3/2026).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Agung Krisna menjelaskan bahwa enam orang narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan kategori RK II. Para warga binaan tersebut kini merayakan hari kemenangan bersama keluarga di rumah.
”Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya langsung bebas dan dapat merayakan lebaran bersama keluarga di rumah,” katanya.
Petugas menyerahkan surat keputusan pengurangan masa pidana secara simbolis usai pelaksanaan shalat Id di Kecamatan Kuripan. Agung Krisna memimpin langsung prosesi tersebut di tengah suasana khidmat para penghuni hotel prodeo.
”Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Pihak Kanwil mencatat sebanyak 63 penerima merupakan umat Hindu, sementara sisanya merupakan warga binaan Muslim. Data ini menunjukkan distribusi hak yang merata bagi seluruh pemeluk agama yang memenuhi syarat di dalam Lapas.
Proses Penilaian Transparan Lewat SPPN
Selain itu, momentum hari besar keagamaan ini memicu dorongan kuat bagi seluruh penghuni untuk terus memperbaiki kualitas pribadi. Perubahan perilaku menjadi syarat mutlak agar mereka siap berkontribusi positif saat menghirup udara bebas.
”Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai di sini saja, jadikan remisi sebagai motivasi menjaga perilaku baik secara konsisten,” cetusnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Lapas Lombok Barat M. Fadli menyatakan bahwa pemenuhan hak ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Pihaknya menjamin seluruh prosedur mengikuti regulasi administratif dan substantif yang ketat.
”Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,” jelasnya.
Selanjutnya, penghuni menerima besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan. Perbedaan durasi ini bergantung pada masa pengabdian serta catatan kedisiplinan masing-masing individu.
”Petugas memberikan remisi secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti asesmen risiko oleh asesor,” pungkasnya.*
















