Andi Syarifuddin Sebut Fakta Sidang Korupsi TIK Lotim Lemahkan Jaksa

Persidangan korupsi TIK Dikbud Lotim ungkap fakta baru. Kuasa hukum sebut dakwaan jaksa tak terbukti karena barang terealisasi penuh dan audit kerugian negara dinilai tidak objektif.

PorosLombok.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK Dinas Dikbud Lombok Timur mengungkap fakta krusial yang dinilai mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Rabu (8/4/2026).

​Enam terdakwa yang terdiri dari pejabat dinas hingga direktur perusahaan rekanan menghadapi tuduhan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Namun, pengacara mengklaim bukti di lapangan justru menunjukkan proses belanja barang sudah sesuai prosedur.

​“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intervensi terhadap sistem e-katalog, baik terkait harga maupun spesifikasi barang,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Syarifuddin.

​Andi menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan persekongkolan untuk mengatur penyedia jasa dalam proyek senilai Rp32 miliar tersebut. Tuduhan pengaturan harga negosiasi gugur karena seluruh sistem dikendalikan langsung secara otomatis oleh pemerintah.

​Unsur permufakatan jahat juga dinilai tidak terpenuhi lantaran dampak hukum yang dituduhkan tidak pernah terjadi dalam proses jual beli. Sebanyak 50 saksi fakta yang hadir gagal menjelaskan secara rinci adanya perbuatan melawan hukum para terdakwa.

​“Barang tersedia, kualitas dan kuantitas sesuai, serta seluruh anggaran terserap tanpa ada kekurangan uang negara,” katanya.

Persoalan Audit Kerugian Negara dan Keterangan Ahli LKPP

​Proses pengadaan laptop chromebook ini diklaim telah terealisasi seratus persen sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Pihak terdakwa menyoroti keterangan ahli jaksa yang mengakui tidak menemukan kerugian dalam kontrak resmi antara pemerintah dan penyedia.

​Kritik tajam diarahkan pada penghitungan kerugian yang justru mengambil data dari rantai bisnis antarkorporasi atau business to business. Pengacara menegaskan transaksi menggunakan dana internal perusahaan bukan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

​“Itu adalah transaksi bisnis menggunakan dana masing-masing pihak, bukan termasuk kategori kerugian negara,” ujarnya.

​Ahli dari LKPP juga dianggap tidak memahami mekanisme harga tayang di e-katalog namun tetap menyimpulkan adanya indikasi persekongkolan. Akibat keterangan yang dianggap tidak objektif tersebut, pihak terdakwa berencana menempuh langkah hukum lanjutan.

​Legalitas audit dari Kantor Akuntan Publik pun dipertanyakan karena kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan BPK atau BPKP. Hal ini mengacu pada penjelasan Pasal 603 KUHP baru mengenai lembaga yang berhak merilis angka kerugian negara.

​“Dalam perkara ini, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sama sekali tidak terbukti di persidangan,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU