Menteri ATR BPN Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Aset Strategis Kota Mataram

Menteri ATR/BPN menyerahkan 151 sertipikat hak pakai kepada pemerintah daerah se-NTB. Kota Mataram menerima 38 sertipikat tanah wakaf dan legalitas aset strategis TPST Mandalika.

PorosLombok.com – Pemerintah Kota Mataram memperkuat legalitas aset daerah melalui penerimaan puluhan sertipikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam pertemuan resmi di Kantor Gubernur NTB pada Jumat (10/04/2026).

​Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana secara simbolis menerima dokumen fisik yang menjadi landasan hukum utama pembangunan sarana publik. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan langsung berkas tersebut dengan pengawalan ketat jajaran kementerian.

​”Kami menerima berbagai sertipikat yang dinilai strategis untuk mendukung kelancaran pembangunan serta kualitas pelayanan publik di kota ini,” ujar Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana.

​मोहन Roliskana menjelaskan bahwa kepastian hukum lahan menjadi prioritas utama guna menghindari sengketa di masa depan. Ia menargetkan seluruh aset pemerintah daerah memiliki administrasi yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

​Fokus penyerahan kali ini mencakup 38 bidang tanah wakaf yang dialokasikan khusus untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan rumah ibadah. Yayasan Eddaur Nusantara ditunjuk mengelola lahan tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi warga kota.

​Dokumen hak pakai juga diberikan untuk memperkuat posisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mandalika sebagai tulang punggung kebersihan lingkungan. Legalitas ini memuluskan rencana pengembangan sistem pengolahan limbah perkotaan yang modern dan berkelanjutan.

Optimalisasi Penataan Aset Daerah dan Infrastruktur Publik Mataram

​”Sertipikat TPST Mandalika mendukung penguatan legalitas aset sekaligus pengoptimalan pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” jelas H. Mohan Roliskana.

​Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal turut menyaksikan prosesi tersebut sebagai bentuk koordinasi lintas instansi tingkat provinsi. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting dalam membenahi carut-marut persoalan sengketa lahan milik pemerintah.

​Menteri ATR/BPN juga mendistribusikan total 151 bidang hak pakai kepada pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah NTB. Fokus redistribusi ini menyasar lahan yang dimanfaatkan untuk infrastruktur jalan serta fasilitas umum lainnya.

​Provinsi NTB sendiri mengamankan tiga bidang lahan strategis yang salah satu titiknya berada tepat di jantung ibu kota. Penataan administrasi pertanahan ini diharapkan mampu memacu percepatan realisasi proyek pembangunan yang sempat tertunda.

​”Kegiatan ini mendorong penataan aset yang tertib dan akuntabel guna memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada rakyat,” katanya.

​Mataram sebagai pusat aktivitas utama kini memiliki jaminan hukum yang lebih kokoh untuk menjalankan roda pemerintahan secara stabil. Sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan BPN menjadi kunci suksesnya peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat luas,*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU