PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 setelah melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Langkah strategis ini diambil guna menjawab penantian para pemimpin desa terkait petunjuk teknis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang kini telah diakomodir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024.
“Jawaban saya sudah lapor Pak Bupati, beliau mengatakan bisa kita laksanakan dan uangnya sudah diamankan,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, Sabtu (25/4/2026).
Juaini menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut saat ini tersimpan dalam pos belanja tak terduga. Namun, mekanisme pencairan anggaran tetap wajib mengikuti prosedur administrasi melalui APBD Perubahan agar akuntabilitas tetap terjaga.
Aturan baru tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih mendalam, terutama mengenai detail persyaratan calon yang sebelumnya tidak terurai secara rinci. Hal ini menjadi pedoman utama bagi panitia penyelenggara di tingkat wilayah.
“Kalau calon itu tunggal setelah perpanjangan, maka persis seperti kepala daerah yakni melawan kotak kosong,” jelasnya.
Kebijakan ini menghapus kewajiban mencari calon pendamping formalitas sekadar untuk menggugurkan syarat minimal peserta. Dengan demikian, proses demokrasi di tingkat desa menjadi lebih efisien dan meminimalisir praktik rekayasa kandidat.
Pemerintah juga mengatur skenario darurat apabila terdapat kandidat yang meninggal dunia menjelang hari pemungutan suara. Dalam kondisi tersebut, identitas visual yang bersangkutan tetap dipertahankan namun dengan catatan khusus.
“Fotonya bisa dipakai di surat suara tapi diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” katanya.
Selain teknis pemilihan, isu kesejahteraan perangkat yang purna tugas turut menjadi pembahasan krusial dalam pertemuan tersebut. Sekda berkomitmen membawa aspirasi mengenai uang pesangon ini ke level pimpinan daerah.
Meskipun diatur dalam PP, Juaini mengaku tidak ingin gegabah dalam memberikan jaminan sebelum mendapatkan persetujuan final dari kepala daerah. Ia menjamin akan ada jawaban resmi setelah laporan tersebut dikaji secara mendalam.
“Tentu kewajiban saya melaporkan dahulu, tetapi secara pribadi saya optimis tahapan dimulai akhir 2026,” tuturnya.
Upaya penertiban aset daerah juga terus digeber, khususnya bagi desa-desa hasil pemekaran yang status kepemilikannya masih menggantung. Pemerintah berencana menghibahkan aset tersebut agar tata kelola administrasi desa menjadi kian mandiri.
Keputusan akhir mengenai penetapan waktu pemungutan suara tetap berada di tangan Bupati melalui penerbitan Peraturan Bupati. Targetnya, tahapan awal hajatan demokrasi ini dapat bergulir pada November atau Desember 2026 mendatang.
(Amrullah/PorosLombok)















