PorosLombok.com — Ketua LBH Muhajirin Legal Centre, Suhardi, menegaskan bahwa penggunaan nama NTB Care oleh oknum yang mengatasnamakan LSM atau aktivis merupakan tindakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Suhardi, layanan pengaduan masyarakat NTB Care merupakan sistem resmi milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang memiliki dasar hukum jelas dan tidak dapat digunakan oleh pihak di luar struktur pemerintahan.
“NTB Care itu bukan ruang bebas yang bisa dipakai siapa saja. Ada regulasi yang mengatur secara tegas. Jika ada pihak mengatasnamakan NTB Care tanpa kewenangan, itu ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Suhardi di Praya, Lombok Tengah.Sabtu (02/04/2026).
Ia menjelaskan, legalitas NTB Care diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Layanan NTB Care, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Layanan NTB Care.
Dalam regulasi tersebut, pada Pasal 1 angka 9, ditegaskan bahwa NTB Care adalah sistem layanan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi yang disediakan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 6 mengatur bahwa layanan NTB Care hanya dilaksanakan melalui kanal resmi pemerintah, baik berbasis online maupun non-internet, seperti website, aplikasi, media sosial resmi, dan call center. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas NTB Care berada dalam kendali penuh Pemerintah Provinsi NTB.
Lebih lanjut, Pasal 8 dan Pasal 9 menegaskan bahwa pengelolaan NTB Care dilakukan oleh Tim NTB Care yang dibentuk oleh gubernur, yang memiliki tugas mengoordinasikan, memverifikasi, serta memastikan tindak lanjut setiap pengaduan oleh perangkat daerah. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak di luar struktur resmi untuk bertindak atas nama layanan tersebut.
“Kalau ada individu atau kelompok yang mengaku bisa mengurus atau menindaklanjuti laporan melalui NTB Care di luar mekanisme resmi, itu patut dicurigai. Masyarakat jangan sampai tertipu,” ujarnya.
Suhardi juga menekankan bahwa ketentuan ini diperkuat dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022, yang secara rinci mengatur bahwa pengelolaan pengaduan hanya dilakukan oleh aktor resmi, yakni admin NTB Care, tim NTB Care, serta perangkat daerah melalui PPID.
Ia mengingatkan, tindakan mengatasnamakan NTB Care tanpa kewenangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat.
“Alih-alih menjadi jembatan sosial yang membantu masyarakat, praktik seperti ini justru bisa menjadi pintu masuk penipuan, manipulasi informasi, bahkan penyalahgunaan kepentingan,” kata Suhardi.
Untuk itu, LBH Mihajirin Legal Centre mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi NTB Care yang dikelola pemerintah, tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku mewakili NTB Care di luar sistem resmi, serta segera melaporkan kepada Pemerintah Provinsi NTB apabila menemukan indikasi penyalahgunaan nama NTB Care. Pada saat yang sama, LBH Mihajirin juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk bersikap tegas dengan segera menertibkan dan menutup segala bentuk operasional pihak-pihak yang secara ilegal menggunakan atau mengatasnamakan NTB Care di luar mekanisme resmi pemerintah.
Suhardi menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas, termasuk dari praktik-praktik yang memanfaatkan nama layanan publik secara tidak sah.
“Integritas pelayanan publik harus dijaga bersama. Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.*


















