Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi Tapi Penerima

Ahli pidana Lucky Endrawati menegaskan pasal gratifikasi hanya mengincar penerima atau penyelenggara negara, sehingga tuntutan terhadap pemberi otomatis gugur jika penerima bebas.

PorosLombok.com — Ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (jpu) menyebut norma dalam pasal gratifikasi lebih ditujukan kepada penerima gratifikasi, bukan pemberi.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Mataram.

Awalnya, kuasa hukum tiga terdakwa, Irfan Suyadiarta mempertanyakan tujuan pembentukan norma dalam pasal gratifikasi dan perbedaannya dengan tindak pidana suap.

“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan di persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Lucky menjelaskan bahwa pasal gratifikasi memang difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.

“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, tapi hadiah itu ditujukan untuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Irfan kemudian kembali menegaskan apakah pasal gratifikasi ditujukan kepada pemberi atau penerima.

“Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?” tanyanya.

Ahli lalu menjelaskan bahwa dalam konstruksi pasal gratifikasi, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada, namun norma pidananya lebih diarahkan kepada penerima gratifikasi.

“Untuk gratifikasi memang kenapa Pasal 12 C tadi, kan menerima. Dia ini diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas pertanyaannya terkait pihak yang menjadi sasaran pasal tersebut.

“Jadi tujuan untuk penerima atau pemberi?” tanya Irfan kembali.

“Penerima,” jawab ahli.

Menurut Lucky, norma dalam pasal gratifikasi memang ditujukan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Dalam persidangan itu, Irfan juga mempertanyakan apakah pemberi masih dapat dipidana apabila penerima dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanyanya.

“Tidak bisa,” jawab ahli.

Ahli menegaskan, apabila penerima dinyatakan tidak melanggar unsur pidana dalam pasal gratifikasi, maka pihak yang dituduh sebagai pemberi juga tidak dapat dijerat menggunakan pasal tersebut.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU