PorosLombok.com – Kasus dugaan penyebaran data pribadi yang dilaporkan Lalu Muhamad Iqbal resmi berlanjut di Polda NTB setelah pihak pelapor menolak pengajuan keadilan restoratif (restorative justice) dari terlapor pada Kamis (2/7/2026).
“Yang mengajukan permohonan restorative justice adalah pihak terlapor,” kata kuasa hukum pelapor, M. Ikhsan Ramdani, S.H., M.H.
Ikhsan Ramdani menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyelesaian perkara di kepolisian, persetujuan dari kedua belah pihak merupakan syarat mutlak. Kliennya memiliki hak penuh secara hukum untuk menerima ataupun menolak tawaran perdamaian yang disodorkan tersebut.
“Dalam mekanisme tersebut tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk menerima permohonan itu,” ujarnya.
Langkah penolakan ini diambil bukan karena faktor sentimen emosional pribadi semata. Tim hukum menegaskan keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dan menjunjung tinggi etika saat beraktivitas di media sosial.
“Klien kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas hukum,” jelasnya.
Ikhsan menambahkan bahwa ruang siber di Indonesia memiliki aturan ketat yang wajib dihormati oleh setiap warga negara. Siapa pun tidak boleh semena-mena menyebarkan data privat milik orang lain tanpa hak karena ada konsekuensi pidana yang mengintai.
“Every person wajib menghormati hak orang lain, termasuk hak atas perlindungan data pribadi, kehormatan, dan nama baik,” katanya.
Melanjutkan argumentasi penolakan tersebut, anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, D.A. Malik, membeberkan fakta lapangan terkait perilaku terlapor. Malik menilai pihak terlapor sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan.
“Klien kami sejauh ini tidak melihat adanya iktikad baik yang sungguh-sungguh untuk menyesali perbuatan maupun menyampaikan permintaan maaf,” kata D.A. Malik.
Malik mengungkapkan bahwa terlapor memang sempat bergerilya mencari bantuan dari orang-orang lingkaran dekat Lalu Muhamad Iqbal. Upaya itu dilakukan hanya demi melunakkan sikap pelapor agar bersedia menandatangani berkas perdamaian.
“Terlapor memang berusaha mendapatkan pemaafan dari pelapor melalui berbagai pihak yang dianggap dekat dengan pelapor agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Kondisi justru diperparah karena unggahan digital yang bermuatan menyerang kehormatan serta reputasi kliennya masih terus diproduksi di internet. Hal inilah yang membuat ruang komunikasi untuk penyelesaian damai menjadi tertutup rapat.
“Bagi klien kami, laporan ini sejak awal bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar ruang digital digunakan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Mengenai ketidakhadiran pelapor dalam beberapa agenda mediasi sebelumnya, Malik meluruskan bahwa hal itu murni karena benturan jadwal kerja di Jakarta. Kendati demikian, sikap menolak jalur damai ini sudah bulat dan diserahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.
“Klien kami memutuskan menolak restorative justice dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sampai ada kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*















