PorosLombok.com — Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID NTB Periode 2026–2029 menegaskan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai regulasi, aturan resmi, serta informasi publik yang valid dan tepercaya. Penegasan itu disampaikan Ketua Timsel, Ahsanul Khalik, menyikapi pertanyaan masyarakat soal rekam jejak peserta.
Isu yang berkembang mencakup kabar peserta pernah dipidana korupsi serta dugaan keterlibatan calon dalam partai politik. Menanggapi hal tersebut, pihak timsel memastikan tidak ada regulasi penyiaran yang secara khusus melarang mantan terpidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota lembaga tersebut.
“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” ujar AKA.
Undang-Undang Penyiaran tetap mewajibkan syarat substantif seperti jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan nonpartisan. Ketentuan teknis pedoman seleksi juga mengharuskan setiap peserta menyertakan dokumen administrasi pendukung seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan pihak kepolisian.
“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.
Penilaian rekam jejak para calon dipastikan terbuka transparan dari pengawasan warga sejak awal. Panitia seleksi telah memberikan akses luas bagi publik untuk memberikan tanggapan, saran, maupun informasi tertulis mengenai para peserta yang sedang mengikuti rangkaian uji kelayakan tersebut.
“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.
Mengenai kabar peserta yang disebut pernah menjabat pengurus partai politik pada pertengahan 2024, pihak timsel menilai isu tersebut harus dipilah secara jernih. Status keanggotaan masa lalu perlu dibedakan secara cermat dengan posisi peserta saat mendaftar resmi pada tahapan tahun ini.
Aturan seleksi mewajibkan setiap pendaftar bersikap independen dan bebas dari kepentingan partai. Peserta bersangkutan sudah menyerahkan surat pernyataan resmi bermeterai yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai pengurus maupun aktif dalam kegiatan politik praktis organisasi manapun.
“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi,” jelas AKA.
Tahapan verifikasi berkas oleh tim panitia independen kini telah tuntas diselesaikan. Berkas para peserta yang lolos tes kompetensi akan diserahkan ke badan legislatif daerah untuk menjalani tahapan lanjutan berupa uji kelayakan dan kepatutan sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Masyarakat yang mengantongi data tepercaya terkait rekam jejak peserta diimbau segera menyerahkannya ke legislatif. Komisi I DPRD NTB siap menerima masukan tertulis dengan lampiran bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan guna memproses tanggapan publik tersebut secara objektif.
“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya,” tegas AKA.
Kerja panitia seleksi bertumpu penuh pada regulasi tertulis, kelengkapan berkas pendaftaran, verifikasi fakta di lapangan, serta masukan konstruktif dari warga. Semua tahapan dirancang akuntabel guna melahirkan komisioner penyiaran daerah yang berintegritas dan profesional.
Proses seleksi dipastikan tetap berjalan lurus sesuai koridor hukum tanpa membatasi hak publik. Setiap masukan serta fakta baru yang masuk akan diuji secara terbuka demi menjaga kualitas lembaga penyiaran di wilayah NTB agar tetap dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat luas.
“Bagi Tim Seleksi, koridor prosesnya jelas: regulasi menjadi dasar, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan,” pungkasnya.*


















