PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meminta seluruh panitia pemilihan kepala desa (pilkades) menyamakan persepsi terkait persyaratan administratif bakal calon.
Penegasan ini disampaikan guna mencegah multitafsir di tingkat desa menjelang pemungutan suara pada 27 Januari 2027 mendatang, Kamis (8/10/2026).
“Di Perda bunyinya ijazah yang sudah dilegalisir, ya kalau sudah dilegalisir ya sekali. Mau dilegalisir tiga tahun lalu tetap sah,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taufik.
Panitia tingkat kabupaten menekankan bahwa penerapan regulasi dari wilayah selatan hingga utara Lombok Timur harus berjalan seragam. Panitia desa diminta tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam Perda, seperti mewajibkan pembaharuan legalisir ijazah bagi pendaftar.
“Jangan sampai ada panitia pilkades meminta legalisir baru hanya karena dokumen itu dibuat tiga tahun lalu,” tegasnya.
Ketentuan khusus juga diberlakukan bagi pendaftar yang berasal dari luar daerah, seperti calon dari Kabupaten Jember. Pemkab Lombok Timur mewajibkan pendaftar luar daerah untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat di Lombok Timur.
“Baik di daerah asal belum tentu berkelakuan baik di sini, makanya wajib punya SKCK lengkap dari kepolisian setempat,” katanya.
Di samping pembenahan administrasi, tahapan sosialisasi pilkades dipangkas dari durasi tiga minggu menjadi satu minggu melalui sistem paralel. Pemerintah membagi wilayah sosialisasi menjadi tiga zona serta memanfaatkan grup perpesanan dan ruang rapat virtual.
“Kami bagi tiga wilayah sekaligus dan gunakan Zoom Meeting agar sosialisasi lebih cepat tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Penutupan pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 27 Oktober, yang dilanjutkan dengan pengundian serta penyaringan berkas pada 28 Oktober. Agenda tersebut bertepatan dengan peletakan batu pertama bangunan tiga pilar di Pene yang melibatkan media massa.
“Tanggal 28 kita buka tahapan berikutnya untuk penyaringan berkas calon setelah pendaftaran resmi ditutup,” ujarnya.
Untuk penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), panitia menggunakan basis data Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sinkronisasi data ini dilakukan agar penentuan lokasi pemungutan suara berjalan tepat sasaran.
“Data DPT terakhir dari KPU kita pakai sebagai acuan utama penyusunan TPS di seluruh desa,” terangnya.
Guna menjamin akuntabilitas pengadaan logistik, anggaran pencetakan surat suara diserahkan langsung dalam bentuk hibah kepada panitia tingkat desa. Skema ini diterapkan agar panitia desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap keutuhan logistik.
“Uang pengadaan logistik kita serahkan ke desa supaya panitia setempat bertanggung jawab penuh atas keamanannya,” pungkasnya.*


















