close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 22, 2026

15 Anggota DPRD NTB Diduga Terima Dana Siluman, Pemuda Desak Penetapan Tersangka

(PorosLombok.com) – Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi (APPD) NTB mendesak Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tersangka terhadap 15 anggota DPRD NTB yang disebut terlibat dalam dugaan kasus “dana siluman”. Aksi demonstrasi ini digelar di depan Kantor Kejati NTB, Mataram, Senin (08/12/1998).

APPD menilai dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran publik tersebut harus segera diproses secara hukum tanpa menunggu situasi politik yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

Para pengunjuk rasa menuntut Kejati NTB bersikap tegas, transparan, dan segera melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Alokasi anggaran publik yang disalahgunakan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak fondasi demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui tindakan hukum yang sedang dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Koordinator APPD NTB, Asis Ibrahim, saat orasi di depan Kejati.

Dalam aksi tersebut, APPD secara terbuka menyebut 15 nama anggota DPRD NTB yang diduga turut menerima aliran dana itu. Nama-nama tersebut yakni Marga Harun, Hulaemi, Salman, Ruhaiman, Mohannan, Rangga, Burhanuddin, Lalu Arif Rahman Hakim, Lalu Irwansyah Triadi, Wahyu Apriawan Riski, Muliadi, Yasin, Humaidi, Harwoto, dan Nurdin.

APPD menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawal jalannya penyidikan.

“Kami ingin proses hukum berjalan aman, adil, dan bebas dari intervensi politik,” tegas Asis.

Selain berorasi, massa aksi juga menyerahkan surat resmi berisi tuntutan mereka kepada pihak Kejati NTB. Dalam surat tersebut, APPD meminta penanganan kasus dilakukan cepat, transparan, dan tuntas.

Para demonstran menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan dana siluman tersebut. Mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan apabila Kejati NTB tidak memberikan kejelasan mengenai status hukum para pihak yang diduga terlibat.

Sampai unjuk rasa berlangsung, Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penindakan terhadap kasus ini. Kejelasan proses hukum masih dinantikan publik, termasuk APPD yang menyatakan akan tetap berada di garis depan menekan aparat penegak hukum.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER