close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Kamis, Januari 22, 2026

157 Desa di Lotim Siap Pilkades, Tinggal Menunggu PP Yang Hampir Selesai

(PorosLombok.com)– Lombok Timur tengah menapaki agenda politik desa terbesar sepanjang beberapa tahun terakhir. Pemerintah kabupaten sudah menyusun langkah teknis untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2026.

Berdasarkan pemetaan DPMD Lombok Timur, masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2026 mencapai 143 desa Dalam tiga gelombang yakni Mei, Agustus, dan Desember.

“Tahap pertama mencakup sekitar 88 desa yang kepala desa berakhir masa jabatannya sisanya mengikuti gelombang berikutnya,” ujar Pelaksana tugas Kepala DPMD Lotim, Sosiawan Putraji, Jumat (5/11/2025).

Selain itu terdapat 14 desa yang tertunda dari jadwal 2025 sehingga total yang masuk Pilkades serentak 2026 mencapai 157 desa. Penundaan tersebut disebabkan belum adanya aturan yang menjadi pijakan pelaksanaan.

Sosiawan menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat menunjukkan proses harmonisasi antar­kementerian sudah rampung. Naskah regulasi kini berada di Kemenkumham untuk finalisasi.

Meski demikian, daerah belum memiliki dasar hukum untuk memulai tahapan resmi sehingga seluruh proses masih menunggu pengesahan dari pusat.

“PP-nya sudah di meja Kemenkumham dan tinggal menunggu pengesahan, insyaallah 2026 pilkades sudah masuk tahapan” kata Sosiawan.

Pemkab telah menyiapkan draf revisi Perda sebagai langkah antisipasi. Aturan daerah yang ada dinilai tidak lagi sejalan dengan regulasi baru yang sedang diproses. Pemerintah kabupaten menekankan bahwa perubahan Perda harus dilakukan segera setelah PP terbit agar tahapan Pilkades tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

“Begitu PP terbit, Perda otomatis harus diganti, ” tegasnya.

Tahapan Pilkades 2026 sebenarnya sudah tercantum di rencana kerja eksekutif. Namun aturan daerah yang berlaku masih menetapkan jadwal Pilkades pada 2027 sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk memulai proses sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat.

“Kami berharap PP keluar sebelum akhir 2025 agar proses tidak molor,” ujarnya.

Di tengah persiapan Pilkades serentak, DPMD juga menangani Pergantian Antar Waktu (PAW) di empat desa: Jantuk, Borok Toyang, Suradadi, dan Puncak Jeringo. PAW dilakukan jika kepala desa meninggal, mundur, atau tersangkut pidana dengan sisa masa jabatan yang panjang. Keempat desa tersebut memenuhi syarat sehingga wajib segera melakukan penggantian.

“Empat desa itu sudah mulai bergerak sesuai surat Dirjen Pemdes,” jelas Sosiawan.

Suradadi menjadi desa yang paling cepat menyelesaikan pembentukan panitia. Dari laporan yang diterima DPMD, beberapa kendala teknis muncul sejak tahap awal, namun seluruh persoalan tersebut telah dibahas melalui pertemuan langsung sehingga proses berjalan tanpa hambatan baru.

PAW menggunakan mekanisme musyawarah terbatas yang lebih ringkas dibanding Pilkades reguler. Jumlah peserta ditentukan berdasarkan kesepakatan panitia tanpa batas minimal maupun maksimal.

“Tidak ada batas peserta seperti Pilkades reguler,” ujarnya.

Seleksi calon tetap diberlakukan, namun formatnya dibuat sederhana agar proses penggantian bisa selesai cepat. Pemerintah kabupaten meminta desa-desa yang menjalankan PAW mempercepat seluruh tahapan untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

(arul/PorosLombok).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER