9 Kilometer Garis Pantai Mataram Terancam Abrasi dan Banjir Rob

Mataram,PorosLombok.com – Garis pantai sepanjang 9 kilometer di Kota Mataram kini masuk dalam kategori rawan bencana alam.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan, terutama saat musim penghujan, dengan ancaman banjir rob dan abrasi yang masih mengintai dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Sekarbela.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Mataram, Irwan Rahadi, mengatakan bahwa pemerintah kota terus berupaya untuk memasang berbagai fasilitas pengaman pesisir, seperti pemecah gelombang dan papan peringatan.

Namun, pengadaan fasilitas tersebut memerlukan anggaran yang cukup besar, sehingga BPBD Kota Mataram tengah melakukan koordinasi dengan BNPB dan Pemprov NTB untuk memperoleh bantuan anggaran.

“Memang tidak mudah, tapi kami terus berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan daerah pesisir yang rawan bencana bisa dilindungi, terutama pada musim-musim tertentu, seperti angin barat atau rob yang terjadi saat ini,” kata Irwan, Kamis kemarin (02/01)

Irwan juga menjelaskan bahwa saat ini langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memasang tanggul darurat untuk melindungi masyarakat yang berada di wilayah pesisir yang tergolong awas bencana. Pemasangan pengaman pesisir ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2025.

Dari dua kecamatan yang terancam, terdapat tiga kelurahan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi, yaitu Bangket Kembar, Bintaro, dan Tanjung Karang. Irwan menambahkan, wilayah-wilayah ini sering mengalami abrasi karena pesisirnya yang rendah dan kurangnya perlindungan pembatas.

Antara tahun 2020 hingga 2024, sepanjang satu kilometer dari total sembilan kilometer garis pantai di Kecamatan Ampenan telah hilang akibat abrasi.

“Namun, dengan adanya intervensi dari pemerintah pusat dan BNPB, kami berharap tahun ini langkah-langkah mitigasi bisa lebih maksimal dan lebih cepat dilaksanakan,” ujar Irwan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU