Aidy Purqon Tegaskan Perusahaan di NTB Wajib Bayar THR Full Tanpa Cicil

Kadisnakertrans NTB Aidi Purqon ingatkan perusahaan wajib bayar THR penuh paling lambat H-7 Lebaran tanpa sistem dicicil atau diutang kepada pekerja. Posko pengaduan disediakan untuk memantau hak buruh.

PorosLombok.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB tengah memproses surat himbauan Gubernur guna memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

​Kepala Disnakertrans NTB Aidy Purqon menyatakan bahwa pihaknya terus memantau situasi serta mendorong dinas di tingkat kabupaten/kota agar lebih masif mengawasi para pengusaha di wilayah masing-masing.

​”Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kotalah yang harus lebih masif untuk melakukan pengawasan dan menggerakkan pengusaha,” katanya.Senin (09/03/2026).

​Aidy Purqon menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat krusial mengingat operasional perusahaan serta keberadaan para pekerja berada langsung dalam lingkup pengawasan administratif kabupaten dan kota.

​”Di dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja itu batas akhirnya adalah H-7 lebaran bagi perusahaan,” ujarnya.

​Pihak dinas menyampaikan bahwa regulasi pusat telah memberikan isyarat jelas agar tunjangan tersebut tidak ditangguhkan atau dibayarkan dengan sistem angsuran kepada para buruh yang berhak.

​”Ketentuannya jangan dicicil dan tidak boleh diutang juga, itu sudah menjadi isyarat untuk segera dibayarkan,” jelasnya.

​Aidy Purqon merinci bahwa kriteria penerima manfaat adalah pekerja yang telah mengabdi minimal satu bulan, namun nominal yang diterima akan tetap proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

​”Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, mereka berhak menerima dana tunjangan sebesar satu kali gaji,” katanya.

​Instansi terkait juga siap memfasilitasi pencarian jalan tengah jika terdapat perusahaan yang belum mampu menerapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam perhitungan tunjangan keagamaan tersebut.

​”Saya himbau kepada para pengusaha untuk memenuhi ketentuan edaran Menaker dan memfasilitasi pemberian THR tersebut,” tegasnya.

​Pemerintah menyarankan para pekerja membangun harmonisasi dengan pimpinan perusahaan masing-masing agar proses penerimaan hak tahunan tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan teknis demi menjaga kondusivitas kerja.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU