Lombok Timur, PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah cepat dalam merespons keluhan masyarakat terkait sulitnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Melalui Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.2/297/SOS/IV/2025, Bupati Lombok Timur menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. SE tersebut diterbitkan dalam rangka memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di daerah ini pada tahun 2025.
Langkah ini langsung mendapat atensi dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Lombok Timur dari Fraksi PKB, Dedy Akwarizal Pebriyanto, AMd.Kep atau yang akrab disapa Dedy Botak, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dianggap menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kebijakan inilah yang sangat diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Dedy Botak saat ditemui media ini, Rabu (30/04)
Ia mengatakan, selama ini banyak keluhan dari warga yang datang langsung ke Puskesmas atau rumah sakit, namun harus tertunda pelayanannya lantaran belum memiliki kartu BPJS Kesehatan. Hal itu terjadi akibat rumitnya proses pendaftaran, terutama bagi masyarakat miskin yang tidak punya akses informasi dan administrasi lengkap.
Untuk merespons kondisi itu, Komisi II DPRD Lotim menggelar rapat kerja lintas sektor bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Direktur RSUD. Rapat tersebut digelar guna mencari solusi konkret atas persoalan pelayanan dan akurasi data penerima manfaat program kesehatan gratis dari pemerintah daerah.
“Saya sepakat dengan Pak Bupati dan Wakil Bupati. Layani dulu masyarakat kita, baru pertanyakan masalah administrasinya,” ujarnya.
Menurutnya, administrasi memang penting dalam sistem pelayanan, namun menyelamatkan nyawa jauh lebih prioritas. Ia menegaskan bahwa semua tenaga kesehatan harus menjadikan sisi kemanusiaan sebagai fondasi pelayanan.
“Karena ini merupakan pelayanan dasar yang harus betul-betul diperhatikan dengan baik,” tambahnya.
Dedy juga menyinggung persoalan data yang tidak sinkron antara BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dengan data kependudukan. Ia menyebut banyak warga yang kartunya tidak bisa digunakan karena perbedaan NIK.
Ia berharap agar program UHC ini dapat lebih selektif dan teliti dalam pendataan. Sebab, kesalahan data bukan hanya merugikan pasien, tetapi juga membebani keuangan negara yang terus membayar premi untuk warga yang sebenarnya sudah tidak berhak.
“Kasihan masyarakat. Syukur Pak Bupati cepat tanggap dengan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan saat ini,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah desa memiliki peran sentral dalam memperbarui data masyarakat. Warga yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili harus segera dicoret dari daftar penerima manfaat agar anggaran tidak terus terbuang percuma.
“Kalau ada yang meninggal di rumah, tentu Puskesmas, rumah sakit, BPJS maupun Dukcapil tidak akan tahu tanpa laporan dari pemerintah desa,” kata Dedy.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi antar-lembaga untuk memastikan akurasi data dan efektivitas penggunaan anggaran kesehatan.
“Itu harus diantisipasi dengan koordinasi dan pendataan yang akurat,” tandasnya.
Berikut tiga poin penting dalam SE yang diterbitkan Bupati Lombok Timur pada 30 April 2025:
- Pemerintah desa dan kelurahan diminta secara rutin melakukan verifikasi dan validasi penduduk peserta dan non-peserta BPJS Kesehatan setiap bulan.
- Mulai 2 Mei 2025, warga miskin termasuk ibu hamil, ibu melahirkan, bayi/balita, penyandang disabilitas, dan orang terlantar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, bisa langsung dilayani hanya dengan menunjukkan KTP dan KK online saat dirawat di fasilitas kesehatan. Pengurusan administrasi bisa dilakukan belakangan di Mal Pelayanan Publik
- Semua Puskesmas dan RSUD diwajibkan memberikan pelayanan terlebih dahulu. Keluarga pasien diberi waktu untuk mengurus administrasi BPJS selama 1×24 jam di Puskesmas dan 3×24 jam di RSUD.
Anas/PL















