APMLT Lotim Turun ke Jalan Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

0
228

LOMBOK TIMUR, POROSLOMBOK – Gelombang aksi turun ke jalan menolak atas diberlakukannya Undang-undang (UU) Omnibus Law / Cipta Kerja menuai protes di seluruh penjuru tanah air. Gelombang aksi unjuk rasa dikumandangkan oleh kalangan mahasiswa dan para pekerja di sektor non formal. Tak terkecuali di Kabupaten Lombok Timur.

Aksi unjuk rasa yang di koordinir oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lombok Timur (APMLT) menyasar ke kantor Bupati dan DPRD Lombok Timur, Kamis (8/10).

Sejumlah orator secara bergantian menyuarakan penolakannya. APMLT membuat 8 butir kesepakatan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Pringgabaya, Bupati Sukiman Ajak Jamaah Perbaiki 5 Hal Ini

Kedelapan butir kesepakatan itu diantaranya, (1) menolak keras UU Omnibus Law. (2) Menolak keras UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-hak buruh atau pekerja. (3) UU Cipta Kerja akan mengancam adanya eksploitasi atau kerja rodi bagi buruh dan pekerja.

(4) Menolak UU Cipta Kerja yang merupakan jalan halus bagi pengusaha nekolim. (5) menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
(6) meminta keluarkan kolaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
(7) meminta untuk dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial. (8) meminta DPRD untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh atau pekerja di Indonesia.

Baca Juga :  8 Siswa MTS MT Bilok Petung Terjangkit Penyakit Menular, RSUD Selong Lakukan Monitoring

Usai menyampaikan orasi di kantor Bupati Lombok Timur, mahasiswa pun lalu bergerak ke gedung DPRD Lombok Timur.
Orasi serupa juga disampaikan di depan Ketua DPRD Lotim, Murnan,SPd yang menemui para demonstran.

Dihadapan APMLT, Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan berjanji akan melayangkan surat ke Pemerintah pusat untuk menyampaikan penolakan dari masyarakat di Lombok Timur.
Ia pun sepakat menolak diberlakukannya UU Omnibus Law / Cipta kerja.

Baca Juga :  Kolaborasi Lalu Iqbal dan Tuan Guru Muda: Strategi Pembangunan NTB melalui Pesantren

Ketua DPRD Lotim itu pun mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PERPU. Sebab, pemberlakuan UU tersebut menuai penolakan dari elemen masyarakat.

“Surat tuntutan APMLT akan kami sampaikan agar pemerintah mengeluarkan keputusan lain seperti Perpu sebagai pengganti UU,” ujar Murnan yang didampingi Sekda Lotim Drs. HM.Juaini Taopik, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH dan Dandim 1615/Lotim Letkol. Agus Donny Prihanto.

Usai menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa pun lalu membubarkan diri. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini