DPD RI Perwakilan NTB Dukung Penuh Pembatalan Omnibus LAW

0
350
FOTO Anggota DPD RI NTB ( Ir. H.Achmad Sukisman Azmy.M.Hum)

MATARAM, POROSLOMBOK – melihat gejolak pergerakan Mahasiswa dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia menuntut agar dibatalkan Undang-undang Omnibus Law yang syarat kontrofersi. Hal ini mengakibatkan perpecahan rakyat dari Sabang sampai Maraoke terlebih di NTB, ribuan mahasiswa dan masyarakat bersatu padu menolak Undang-Undang Omnibus Law.

Anggota DPD RI Perwakilan NTB, Ir. H. Achmad Sukisman Azmy .M.Hum saat menemui massa aksi, menyampaikan bahwa DPD RI NTB akan bersurat ke Pusat sesuai dengan tuntutan masa aksi. Hal ini, tidak lain karena undang – undang Omnibus LAW banyak menjadi kontrofersi dan dapat memicu ketidak stabilan di Daerah maupun di pusat.

Baca Juga :  Ditinggal Antar Anak, Rumah di Desa Jembatan Kembar Lembar Ludes Terbakar

“Kami di DPD-RI asal NTB hari ini menyurati presiden terkait UU Omnibus LAW cipta kerja. Mari kita sama-sama kawal UU Omnibus LAW yang merugikan semua lapisan kecuali para pemodal yang diuntungkan,” kata Sukisman di depan masa Aksi

Dipaparkan lebih jauh, sesuai dengan tugas dan fungsi (Tufoksi) menurut UUD 1945 pasal 22 DPD-RI. Bahwa DPD hanya dapat mengajukan ke DPR-RI rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah. poin penting yang dapat diperjuangkan selebihnya hak DPR RI dan pemerintah yang melanjutkan.

” Kami di DPD RI hanya dapat memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan UU, anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Maupun rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama” ungkapnya

Baca Juga :  Pemkab Loteng Buka Seleksi Calon Penerima Beasiswa Tahfidz  Bagi Anak Yatim Kuliah di Fakultas Kedokteran

Menurutnya, kondisi yang akan mengakibatkan konflik Horizontal antara Pemerintah dan masyarakat harus segara diatasi dengan bijak. Sukisman mengaku, masih ada waktu presiden untuk mempelajari secara seksama sebelum ditanda tangani. Mengingat ada jeda 30 hari.

“Kita berharap dengan adanya pergolakan di tengah masyarakat dari sabang sampai Maroke ini pak Presiden harus mempelajari secara seksama agar tidak menimbulkan gaduh di tengah Rakyat Indonesia,” harapnya

Baca Juga :  Operasi Masker Memasuki Hari Ke-9, Tercatat 590 Pelanggar Yang Terjaring

Dikatakan oleh Mantan Ketua PWI NTB itu, RUU ini dari awal sudah banyak yang menolak bukan saja buruh lapak Pemda juga banyak diambil kebijakannya oleh pusat. Kini RUU tersebut sudah disahkan kembali menjadi polemik di tengah wabah. Pemerintah harus menyikapi permintaan rakyat secara bijak agar tidak membuat lebih parah lagi

“Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang didukung rakyatnya sehingga pemerintah harus mengambil hati dan perasaan rakyatnya. Terlebih Masa pandemi covid 19 saat ini ekonomi masyarakat sudah susah hidupnya. Sehingga pemerintah harus berhati hati mengambil keputusan dan bersikap” tutupnya (Red PL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini