ASN Nekat Oplos Beras Bulog, 15 Ton Disebar ke Pasar Mataram

(PorosLombok.com) — Satgas Pangan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB membongkar praktik curang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mengoplos beras bermerek milik pemerintah.

Aksi tersebut terbongkar setelah tim menerima laporan masyarakat soal menurunnya kualitas beras SPHP dan BERASKITA di pasar.

Pelaku diketahui berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Ia mengoplos beras bermerek resmi dengan menir, lalu menjualnya ke pasar-pasar tradisional seolah-olah itu produk Bulog.

“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasil di lapangan mengejutkan, ternyata beras-beras itu palsu,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan penelusuran tim, modus NA dilakukan secara sistematis. Ia membeli beras bagus dari penggilingan dan menir dari Lombok Tengah serta Lombok Barat, kemudian mencampurnya sebelum dikemas ulang dalam karung bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg.

“Pelaku seolah-olah menjual produk resmi milik pemerintah, padahal itu beras campuran yang tidak layak edar,” tegas Kholid.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari inspeksi tim Satgas ke beberapa toko dan pasar, termasuk Pasar Pagutan dan Jempong. Di Toko Noval, ditemukan 9 karung beras bermerek yang tidak sesuai standar mutu. Toko itu mengaku mendapatkan pasokan dari seorang sales bernama RYR.

“Sales itu ternyata bawahan dari NA, yang selama dua bulan terakhir telah menyebarkan beras oplosan ke sejumlah kios di Mataram,” ujar Kholid.

Polisi lalu menyisir gudang milik NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Gudang tersebut disulap menjadi tempat produksi ilegal dengan peralatan lengkap, seperti mesin blower, mesin jahit karung, dan timbangan. Di sana juga ditemukan ribuan karung kosong dan beras oplosan siap edar.

“Total beras oplosan yang sudah dijual sekitar 15 ton. Ini angka yang cukup besar dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya lagi.

Dari keterangan NA, beras bagus dan menir dicampur dengan rasio tiga banding satu. Setelah itu dikemas ulang dalam karung merek Bulog dan diedarkan menggunakan mobil bak terbuka oleh sales.

“Keuntungan dari tiap kemasan 5 kilogram hanya sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000, tapi kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” ungkap Kholid.

Polisi menyita total 3.525 kilogram beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan. Selain itu, disita pula 4.277 karung bermerek, 14.000 lembar karung kosong, serta peralatan produksi rumahan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

“Ini murni penipuan. Jangan main-main dengan perut rakyat,” tandasnya.

NA kini dijerat dengan tiga lapis undang-undang sekaligus. Ia dijerat UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Merek serta Indikasi Geografis. Statusnya sebagai ASN makin memberatkan posisi hukumnya.

“Siapa pun pelakunya, apalagi seorang ASN, pasti kami tindak tegas,” kata Kholid.

Polda NTB juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli beras. Jika menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat.

“Satgas Pangan hadir untuk memastikan kejujuran di sektor pangan. Ini soal hak dasar masyarakat. Jangan sampai dimanipulasi oleh oknum yang rakus,” tutup Kombes Kholid.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU