Bapenda Lotim Kejar Obsesi 100 Persen

Bapenda Lombok Timur memasuki 2026 dengan langkah agresif setelah target PAD dinaikkan menjadi Rp584 miliar

(PorosLombok.com) – Memasuki tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur langsung tancap gas, demi tercapainya target yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin, SKM.,MM menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 menjadi Rp 584 miliar.

Pemda Lombok Timur mengambil langkah itu menyusul capaian PAD dibawah komando Muksin menembus angka 99,58 persen atau sebesar Rp 554 miliar.

“Target PAD kita tahun ini meningkat sebesar 27 miliar, dibanding tahun sebelumnya,” ujar Muksin, Senin (26/01/2026).

Kenaikan target tersebut, kata Muksin, hendaknya menjadi perhatian serius bagi semua SDM Bapenda Lombok Timur agar lebih fokus dan bergerak lebih cepat, sehingga semua item PAD khusunya pajak bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal.

Dia menegaskan, dengan kepercayaan sekaligus tanggungjawab yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, maka seluruh jajaran Bapenda harus bergerak bersama.

“Begitu masuk 2026, mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026, tidak boleh ada SDM Bapenda yang tidak siap, tidak boleh ada yang tidak siaga. Semua harus bergerak bersama,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut dirinya meminta kepada seluruh jajaran pada setiap bidang atau setiap item PAD, agar selalu dan terus saling mensuport dan saling menguatkan, sehingga saat mengakhiri tahun 2026 target tersebut dapat terealisasi secara maksimal.

Dan yang lebih penting, tambahnya mengingatkan, pentingnya untuk selalu menjaga kekompakan dan menjaga etos kerja dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang, agar iklim kerja yang sudah terbentuk dengan baik dapat dipertahankan.

“Kemarin kan kita hampir mencapai 100 persen. Nah obsesi kita tahun ini bisa mencapai 100 persen. Kalaupun tidak, minimal sama dengan tahun kemarin,” katanya menekankan.

Untuk itu, Muksin berkomitmen untuk terus melakukan penguatan internal dengan berbagai langkah, salah satunya adalah dengan terus melakukan monitoring yang intens terhadap progress capaian secara berkala.

Terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau yang umum dikenal dengan pajak listrik yang dibayarkan oleh seluruh pelanggan sebesar 10 persen merupakan tanggungjawab pihak pengelola, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Nah PLN akan mengkalkulasikan berapa penerimaan omzet, akan ada pajaknya 10 persen. Itulah yang kemudian akan disetorkan ke rekening Bapenda,” ungkapnya.

Ia menerangkan, jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak PLN akan terlihat setelah Bapenda melakukan verifikasi terhadap pemakaian listrik dari masyarakat Lombok Timur, sebelum kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Untuk diketahui, semua masyarakat pelanggan PLN dalam setiap penggunaan listrik dikenakan biaya pajak 10 persen. Jumlah omzet yang diterima PLN akan dibayarkan sepenuhnya ke daerah.

“Kenapa PLN menyetorkan ke daerah melalui Bapenda?, karna yang membayar pajak itu kan masyarakat Lombok Timur yang kemudian digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Lombok Timur,” pungkasnya.

(Anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU