Berikan Pemahaman Kepada Para Wajib Pajak, Bapenda Lotim Gelar Sosialisasi

Lotim, PorosLombok.com

Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok timur gelar acara sosialisasi Pajak Daerah, kepada para wajib pajak, bertempat di Aula Kantor Camat Sikur, Rabu Kemarin, (14/06).

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya Muzammil Hadi, S.STP. MH dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pengertian pajak daerah tertuang dalam UU NO. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(PDRD), dan Aturan ini menggantikan UU NO. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000,” paparnya.

Dikatakannya, ada 11 wajib pajak yang harus dibayarkan yakni, Pajak Hotel, pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak MBLB, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, PBB -P2, Pajak BPHTB, dan terakhir Pajak Sarang Burung Walet.

“Jadi ini jenis Pajak sebagai sumber pendapatan asli Daerah,dan tinggi rendahnya PAD kita juga tergantung dari 11 item ini,” bebernya.

Adapun pungsi pembayaran pajak lanjut Muzammil, membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan.

“Karena sumber pendapatan paling besar di banyak negara yaitu dari Pajak,” tandasnya.

Tak hanya itu, pajak mempunyai Fungsi Stabilitas, yakni Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Sehingga inflasi dapat dikendalikan, dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Kemudian Fungsi Regulasi, yang dimana Pajak tersebut juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal antara lain penggunaan pajak bea masuk untuk menekan impor.

Dan terakhir terang dia, pajak sebagai fungsi Pemerataan yang dimana, digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pembagian antar pemerintah daerah

“Jadi dengan digelarnya sosialisasi ini kita berharap para wajib pajak faham dan rajin membayar pajak demi kemajuan daerah,” harapnya.

Hadir pada acara tersebut, Camat sikur, Kepala desa, perwakilan Perangkat Desa, para Wajib pajak yang ada di wilayah kecamatan Sikur.

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU