Bima, POROSLOMBOK – Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, UA, akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah kabur dari kejaran polisi selama tiga tahun.
Pria 30 tahun, warga Kelurahan Paruga ini ditangkap Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah SE dan anggota di Pasar Senggol Kota Bima, Selasa (15/12).
UA, merupakan DPO yang diburu Polsek Rasbar sejak 16 Desember 2017 lalu. Dia salah satu pelaku Curanmor TKP Jalan Pahlawan Kelurahan Dara. Korbannya seorang bidan, Nurlaela, warga Kelurahan Dara.
“Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Senggol sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono SIK SH, Melalui Kasubag Humasnya Selasa (15/12) malam.
Pelaku ungkap Ridwan,bersama Mustakim alias Mon yang sudah divonis penjara, mencuri Honda Beat warna putih biru milik korban yang diparkir di TKP pada 16 Desember 2017 lalu. Dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Sehari setelahnya, penyidik Polsek berhasil menangkap saudara Mustakim alias Mon. Sedangkan saudara UA berhasil kabur ke Kalimantan,” ungkapnya.
Setelah tiga tahun kabur kata Kapolres, Tim Reskrim Polsek Rasbar dipimpin Kanit IPDA Dediansyah mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali dari pelarian.
Tim pun mencari kebenaran informasi tersebut. Kemudian tim mendapatkan informasih bahwa pelaku sedang berada di Pasar senggol.Tidak mau buruannya kabur lagi, Tim Reskrim Polsek Rasbar bergegas ke lokasi dan menangkapnya. Pelaku yang tinggal di Jalan SultanKaharuddin RT 14 RW 05 Kelurahan Paruga ini, ditangkap tanpa perlawanan.
“Sekarang sudah diamankan di Polsek Rasbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ridwan.