Lombok Timur. Poroslombok – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) kabupaten Lombok Timur menghimbau masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) supaya melalui jalur resmi atau legal.
Dimana pada saat ini ada 53 negara tujuan penempatan PMI yang sudah secara resmi bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan ada 322 Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ) yang resmi untuk memberangkatkan PMI.
Hal inilah yang disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Ahmad Wardi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (16/6)
Dijelasknnya calon PMI juga harus tahu informasi-informasi tentang Job Order dan persyaratan yang dibutuhkan di Negara tersebut. Untuk menyebarkan informasi tersebut Disnakertrans Lombok Timur sudah melakukan sosialaisasi di tingkat desa guna mengedukasi masyarakat agar mengetahui negara – negara yang menerima PMI secara legal.
“Dengan dilakukannya sosialisai penyebaran informasi secara luas seperti ke desa-desa, masyarakat bisa memahami atau paling tidak secara pasti sudah mengetahui Negara penempatan dan Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ) yang resmi” terang Wardi.
Disamping itu jelasnya dengan di bentuknya satgas PMI, kemudian Layanan Terpadu Satu Atap ( LTSA ) juga terus berupaya untuk memberikan informasi – informasi yang resmi tentang negara tujuan penempatan dan P3MI yang resmi.
“Sosialisasi seperti inilah yang kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat maupun calon PMI agar melaui jalur sesuai prosedural, sehingga kita bisa menekan jumlah PMI yang berangkat melaui nonprosedural/ilegal “ terangnya.
Dengan cara demikian imbuhnya PMI yang nonprosedural bisa ditekan bila perlu di nol kan, sehingga setiap masyarakat Lombok Timur khususnya yang berangkat keluar negeri harus melalui jalur-jalur yang resmi atau formal. Sehingga apapun masalahnya pada saat pra pemberangkatan kemudian pada saat bekerja ataupun sepulangnya supaya mudah diurus oleh P3MI atau Negara dalam hal ini BP2MI dan Disnaker atau satgas-satgas yang lainnya sehingga apapun masalah PMI cepat diselesaikan.
Kepada masyarakat juga ia menghimbau supaya jangan mudah tergoda dengan bujuk rayu sponsor yang ingin memberangkatkan secara cepat ke negara – negara yang barangkali tidak terdaftar sebagai tujuan penempatan PMI yang resmi.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin menjadi TKI bisa menanyakan di desa maupun Disnaker atau khususnya bagian LTSA (Layanan Terpadu satu Pintu), nanti kita akan jelaskan sedetail-detailnya mengenai informasi PMI ini” jelasnya.
Ditanya mengenai apakah langkah penanganan yang dilakukan Disnakertrans jika ada kasus yang dialami oleh PMI nonprosedural di luar negeri, Wardi menjelaskan untuk permasalahan penanganan PMI nonprosedural yang di luar negeri tentunya pemerintah atas nama HAM juga terus berupaya untuk bisa menyelesaikan permasalahannya.
“Terkait TKI / PMI yang ilegal yang bermasalah di luar negeri, tetap Negara maupun Pemerintah juga hadir disitu melaui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerjasama dengan Disnakertrans Kabupaten atau Kota maupun Provinsi untuk bisa segera menyelesaikan permasalahnya” imbuhnya.
Tetunya dalam hal ini lanjutnya, Kedutaan Besar Indonesia atau Komjen dari KBMI dinegara tersebut akan berkordinasi dengan BP2MI dan secara otomatis pemerintah daerah melalui Disnakertrans akan terus berkordinasi untuk menyelesaikan masalah PMI nonprosedural yang saat ini sedang berada diluar negeri.
“Untuk menghindari permasalahan seperti ini, Pemerintah Daerah sudah banyak berusaha untuk bisa menekan PMI yang nonprosedural, baik berupa himbauan maupun yang lainnya” tutupnya. (Mr)

















