Curi HP dan Ayam di Lenek, Pria Asal Janapria Dibekuk Polisi di Suela

LOTIM | Poroslombok.com – Pada hari Senin tanggal 01 Nopember 2021 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Kolam Ikan milik Zahid Mardatilah, Dusun Karang Ranjong Barat, Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur telah terjadi tindak pidana Pencurian.

Adapaun kronologis kejadian, malam itu korban sedang menonton Televisi, namun kemudian pada pukul 01.30 wita korban tertidur dan bangun sekitar pukul 05.10 wita untuk melaksanakan Sholat Shubuh.

Namun sebelum melaksanakan Sholat Shubuh korban teringat Handphone miliknya sebanyak 2 (dua) buah. Yang satu di taruh di dalam saku jaket yang dipakai oleh korban, dan yang satunya di taruh di dekat korban pada saat tidur.

Pada saat korban meraba saku jaket tempat menaruh Handphone nya , Handphone tersebut sudah tidak ada / hilang, kemudian korban juga mencari Handphone yang di taruh dekat korban pada saat tidur juga tidak ada / hilang.

Kemudian sekitar Pukul 07.00 wita Pelapor juga melihat Ayamnya sebanyak 9 (ekor) yang di taruh di dalam kandang juga tidak ada / hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah tiga minggu sejak kejadian atau tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 18.00 Wita, Tim PUMA Polres Lotim & Polsek Aikmel elah berhasil melakukan Penangkapan Terhadap 1 Orang Pelaku Pencurian.

“Pelaku kami tangkap di rumah saudaranya beralamatkan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU M. Fajri, kepada awak media.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 Unit HP milik Korban. Diketahui, pelaku adalah dengan inisial “N” asal Lombok Tengah.

“Pelaku adalah inisial N, berusia 37 Tahun, asal Desa Saba, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah,” terangnya.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Posek Aikmel guna Pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.

(Red/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU