Lombok Timur, PorosLombok.com –Kepala Satuan Pendidikan Jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Lombok Timur diminta untuk segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan sekolah. Himbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang baru dikeluarkan.
Dalam surat edaran bernomor 100.3.4/1605/DIKBUD/2024 itu, Dinas Pendidikan mengungkapkan bahwa PKL merupakan salah satu alternatif pekerjaan yang mudah ditemukan di Indonesia, termasuk di Lombok Timur. PKL sering kali terlihat di berbagai lokasi, terutama di jalan-jalan utama dan pusat keramaian, termasuk di area depan sekolah.
Namun, keberadaan PKL ini bukan tanpa masalah. Banyak pengguna jalan dan pengendara yang mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh pedagang di area tersebut, terutama saat jam sibuk. Hal ini berpotensi menyebabkan ketidakaturan lalu lintas dan kemacetan, yang tentunya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menanggapi permasalahan ini, Dkbud mengeluarkan himbauan untuk melakukan penertiban PKL di depan sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar gerbang sekolah serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi.
Dinas juga meminta kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk berperan aktif dalam penertiban ini. Diharapkan langkah ini tidak hanya menjaga pemandangan sekolah, tetapi juga meningkatkan keselamatan siswa dan masyarakat di sekitarnya.
Surat edaran ini menjadi bentuk kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lombok Timur. Dinas berharap setiap Kepala Satuan Pendidikan dapat melaksanakan penertiban ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan. Dinas Pendidikan berharap surat edaran ini menjadi perhatian serius dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak terkait.
(Arul/PorosLombok)















