(PorosLombok.com) – Upaya mendorong tata kelola tambang rakyat yang adil dan berpihak kepada masyarakat terus digulirkan. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat di Hotel Santika Mataram, Senin (14/7).
FGD bertajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan. Mereka terdiri atas aktivis, LSM, advokat, akademisi, asosiasi tambang, dan jurnalis.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis. Di antaranya Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim, Plt Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri, serta Kabid Penataan dan Pengawasan DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi.
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin juga ikut menyampaikan pandangan dalam forum tersebut. Acara dipandu oleh Wahidjan sebagai moderator.
FGD dibuka oleh Pembina Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat, Fihiruddin. Ia menekankan bahwa FGD ini merupakan wujud keseriusan pihaknya mendorong model pengelolaan tambang rakyat yang berkeadilan, inklusif, dan legal.
“Selama ini tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja,” ujar Fihiruddin di hadapan peserta.
Ia menyatakan koperasi adalah solusi alternatif untuk memperkuat posisi tawar masyarakat tambang. Menurutnya, koperasi mampu menjamin aspek lingkungan, kesehatan, serta keberlanjutan ekonomi lokal.
“Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” tegasnya.
Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sangat jelas bahwa kewenangan IPR ada pada pemerintah provinsi,” kata Wirawan.
Ia menambahkan, Pemprov NTB tidak pernah berniat menghambat inisiatif pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi. Justru, kata dia, seluruh proses akan dijalankan secara paralel, tanpa melanggar regulasi yang ada.
“Kita lakukan ini tanpa keluar dari aturan. Ini bentuk komitmen kami,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri menyampaikan bahwa koperasi memiliki legal standing yang kuat sebagai badan usaha. Di mata hukum, koperasi sejajar dengan perusahaan dalam mengelola unit usaha, termasuk tambang.
“Koperasi itu badan usaha, bukan lembaga sosial,” jelasnya.
Ia menyebutkan, keanggotaan koperasi tambang rakyat diperuntukkan bagi masyarakat lingkar tambang. Hal itu, katanya, diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Meski terbuka, untuk koperasi tambang, anggotanya harus masyarakat sekitar tambang,” tambahnya.
Mashuri pun menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Menurutnya, dukungan dari dua tokoh ini membuka jalan bagi skema koperasi dalam mengelola tambang rakyat.
“Inisiasi Pak Kapolda itu tidak masalah, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Kabid Penataan dan Pengawasan DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi menegaskan pentingnya pendekatan lingkungan dalam pengelolaan tambang. Ia menyebutkan, siapa pun yang mengelola tambang, harus mengutamakan aspek pelestarian.
“Selagi berbasis pengelolaan lingkungan, itu sah-sah saja,” ucap Didik.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim memaparkan bahwa tambang rakyat merupakan manifestasi dari Pasal 33 UUD 1945. Ia menilai tambang rakyat adalah bentuk keadilan ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ucap Hamdan.
Ia menyebut, selama ini belum ada tambang rakyat yang legal di NTB. Jika ada aktivitas pertambangan, maka statusnya adalah ilegal karena belum mengantongi IPR.
“Tidak ada tambang rakyat di NTB. Kalau ada, itu ilegal,” tegasnya.
Hamdan menjelaskan, Komisi IV DPRD NTB telah menerima banyak aspirasi dari masyarakat, asosiasi, dan NGO terkait nasib tambang rakyat. Mereka mempertanyakan kenapa izin pertambangan rakyat belum juga diterbitkan.
“Kita patut bersyukur dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor 194 Tahun 2025,” ujarnya.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2024 hanya perlu direvisi pada aspek tarif retribusi. Revisi tersebut, kata Hamdan, tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penerbitan izin.
“Sambil revisi berjalan, masyarakat bisa mengurus IPR. Tidak ada alasan menunda,” tandasnya.
Dari 60 blok wilayah tambang rakyat yang diajukan Pemprov NTB, baru 16 blok yang disetujui pemerintah pusat. Lokasinya tersebar di Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Bima, dan Dompu. Setiap blok memiliki luas 25 hektare.
Hamdan menyebut, satu koperasi tambang bisa menaungi hingga 3.000 anggota. Jika dikelola dengan serius, ia meyakini skema koperasi bisa mengatasi persoalan kemiskinan ekstrem di NTB.
“Kalau ada 10 koperasi, saya yakin kemiskinan di lingkar tambang bisa selesai,” katanya.
Ia juga memuji keberanian Gubernur NTB dan Kapolda yang telah meresmikan satu blok tambang rakyat sebagai proyek percontohan.
“Inilah bentuk niat baik pemimpin kita yang menjawab kebutuhan rakyat,” ujar Ketua Fraksi Golkar itu.
Lebih jauh, Hamdan menilai hilirisasi UMKM harus menjadi arah akhir dari pengelolaan tambang rakyat. Ia berharap, hasil tambang tidak hanya dijual mentah, tetapi memberi nilai tambah bagi anggota koperasi.
“Ini juga sesuai Asta Cita Prabowo dan visi Gubernur Iqbal,” jelasnya.
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menyatakan dukungan terhadap upaya legalisasi tambang rakyat. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan berbasis keadilan dan kelestarian lingkungan.
“Kalau dari perspektif keadilan, kami sepakat soal pemberian IPR kepada koperasi,” ucap Amri.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang tidak boleh menjadi kutukan sumber daya alam. Walhi, kata dia, mengingatkan semua pihak agar tidak melupakan tanggung jawab lingkungan, khususnya pasca tambang.
“Jangan sampai kekayaan alam kita menjadi bencana bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
(*/porosLombok)















