Mataram, PorosLombok.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB langsung menahannya, Kamis (13/2).
Rosiady yang pernah menjabat di era Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi, hanya bisa pasrah saat digiring ke mobil tahanan. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, dia terlihat tenang meski matanya sedikit sayu.
“Ini sudah takdir hidup saya,” ucapnya singkat sebelum dibawa ke Rutan Praya, Lombok Tengah.
Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Indra HS, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, hari ini kita lakukan penahanan terhadap saudara R terkait dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah,” katanya.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza dalam proyek NCC. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, negara mengalami kerugian hingga Rp 15,2 miliar.
Sebelum Rosiady, penyidik lebih dulu menjerat mantan Direktur PT Lombok Plaza, DS alias Doli, sebagai tersangka. Namun, jaksa menduga ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab sehingga penyelidikan terus dikembangkan.
Setelah diperiksa, Rosiady langsung dijebloskan ke Rutan Praya. “Ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Indra.
Kini, mantan pejabat yang dulu berada di lingkaran elite Pemprov NTB harus menjalani hidup di balik jeruji besi. Kejati NTB memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Redaksi | PorosLombok