Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bentuk Apresiasi Iqbal-Dinda untuk Warga NTB

PorosLombok.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadirkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang selama ini taat membayar pajak. Program ini juga menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat kurang mampu serta para veteran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, yang mengatur pemberian keringanan maupun pembebasan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain memberikan diskon kepada wajib pajak yang patuh, pemerintah juga menyasar mereka yang menunggak pajak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Dengan berbagai kriteria, program ini diharapkan dapat menjaring kembali wajib pajak yang selama ini “menghilang”.

Ada juga insentif khusus bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, baik menggunakan plat DR maupun EA. Ini sebagai upaya meningkatkan kendaraan aktif di wilayah NTB.

Data menunjukkan, kendaraan yang aktif membayar pajak baru sekitar kurang dari 50 persen dari total kendaraan terdaftar di NTB. Artinya, masih ada lebih banyak kendaraan menunggak pajak dibanding yang aktif.

Kondisi ini mendorong Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat empati sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Program ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu, khususnya yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), agar mereka mendapatkan keringanan pajak.

Tak kalah penting, program ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang selama ini belum tergarap maksimal.

Dengan peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan, Pemprov NTB yakin bisa memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(*/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU