LOTIM – PorosLombok.com | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2019, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Demikian disampaikan Deputi Direktur BPJS ketenagakerjaan wilayah Bali Nusrapa Kuncoro Budi Winarno, pada acara launhing perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani/buruh tani tembakau melalui dana DBHCHT, yang berlangsung di lapangan umum Sikur Barat, Lombok Timur pada Senin (22/5) kemarin.

“Cukai tembakau adalah bagian dari pungutan yang dikenakan atas cukai tembakau dari hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” terang dia.
DBHCHT, lanjut dia, adalah bagian transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi atau Kabupaten penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan, dalam pengelolaan anggaran negara.
Petani, adalah bagian terpenting dalam industri pengelolaan tembakau yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk penerimaan negara. Karenanya, negara memandang perlu untuk hadir, dalam bentuk skema DBHCHT sebagai upaya meningkatkan derajat hidup para petani.
Menurut dia, petani merupakan profesi yang memiliki resiko, sama seperti profesi lainnya. Diantara resiko itu, kata dia, baik saat pergi ke sawah/ladang maupun saat sedang bekerja. Seperti misalnya terkena cangkul, dipatok ular dan lain sebagainya.
“Ada resiko secara spesifik yang bapak/ibu petani alami, dikarenakan pekerjaan yang bapak/ibu petani lakukan,” katanya.
Pemberian jaminan sosial berupa BPJS ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara untuk mamastikan bagi para petani maupun profesi lainnya mendapatkan perlindungan atas resiko dalam pekerjaan yang dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, BPJS ketenagakerjaan mengelola lima program jaminan sosial, diantara yaitu; Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Karenanya, dirinya memberikan apresiasi kepada Pemda Lombok Timur atas dilaunchingnya jaminan kesehatan BPJS ketenagakerjaan bagi 12.698 petani tembakau dengan anggaran sebesar Rp.1,92 Miliar, yang bersumber dari anggaran DBHCHT Pemda Lombok Timur.
“Ini merupakan kebijaksanaan pak Bupati Sukiman yang harus kita apresiasi. Mari kita berikan aplaus bapak ibu semua,” seru Kuncoro Budi Winarno yang langsung disambut tepuk tangan gemuruh semua peserta yang hadir.
Tak sampai di situ, dirinya juga mengungkapkan rasa bangga dan memberikan apresiasi kepada Pemda Lombok Timur, karena menjadi kabupaten pertama di NTB dan menjadi kabupaten kedua se-Indonesia yang melakukan alokasi anggaran untuk memberikan perlindungan sosial dari skema DBHCHT.
Adapun manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, terang dia, peserta bisa mengakses seluruh layanan kesehatan di semua Puskesmas maupun Rumah Sakit. Selain itu, peserta yang meninggal dunia juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp 42 juta, apapun penyebabnya.
“Bagi peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan jaminan kematian, apapun penyebabnya, yang nantinya diberikan kepada ahli waris, tinggal urus persyaratan saja,” demikian Kuncoro Budi Winarno.
(PL/anas)















