close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.2 C
Jakarta
Minggu, Maret 16, 2025

Gonjang – Ganjing Internal Partai Gelora Lotim

Lombok Timur, PorosLombok.com – Pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Lombok Timur mendesak dilaksanakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

Desakan ini muncul setelah sejumlah kebijakan Ketua dan Sekretaris DPD Gelora Lotim dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gelora Lotim, Fatirazani, S.Pd, menyebut beberapa keputusan penting yang diambil telah mencederai semangat demokrasi internal partai.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) terhadap pejabat desa aktif tanpa melalui prosedur yang sah.

“Ada pejabat desa aktif yang diterbitkan SK tanpa pengunduran diri resmi. Prosesnya dilakukan tanpa musyawarah, tanpa berita acara, dan melibatkan pihak tertentu secara tertutup.Hal ini bertentangan dengan semangat kolektif kolegial yang diatur dalam AD/ART partai,” kata Fatir kepada Kompas, Selasa (23/02).

Menurut Fatirazani, keputusan tersebut cacat prosedur dan hukum karena tidak melalui mekanisme musyawarah yang wajib dilakukan dalam pengambilan keputusan strategis.

Selain itu, ia menilai komunikasi internal partai tidak berjalan dengan baik, karena banyak pengurus tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi terkait kebijakan yang diambil.

“Keputusan ini tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam partai. Kami tidak pernah diajak berdiskusi, bahkan melalui pesan singkat pun tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Fatirazani mengungkapkan bahwa para pengurus telah melayangkan somasi dan mendorong pelaksanaan Musdalub. Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelamatkan masa depan partai dan mengembalikan semangat demokrasi terbuka.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai Gelora Lotim, Lalu Fidyan Zarkasi, menegaskan bahwa SK yang diterbitkan telah sesuai dengan prosedur partai. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

“SK itu resmi dan sudah sesuai AD/ART partai. Jika ada yang meragukan, silakan konfirmasi langsung kepada Ketua DPW,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD Partai Gelora Lotim, Umar Ubaid, belum memberikan keterangan. Wartawan Kompas yang mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons.

Kisruh internal ini menjadi tantangan besar bagi Partai Gelora Lotim dalam menjaga soliditas organisasi dan semangat kolektif kolegial yang menjadi visi partai.

(Arul/PorosLombok)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER