close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Rabu, November 13, 2024

Gonjang – Ganjing Internal Partai Gelora Lotim

LOTIM, POROSLOMBOK – Pengurus Partai Gelombang Rakyat (GELORA) Lombok Timur menuntut agar diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa ( MUSDALUB). Hal itu dikarenakan Ketua dan Sekjen DPD Gelora dinilai banyak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, sehingga terjadi cacat Hukum dan cacat Prosedur.

Hal itu dikatakan Fatirazani, S.Pd Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gelora Lotim kepada Poroslombok saat ditemui pada selasa (23/02).

Menurutnya, hal yang paling mendasar menciderai keberadaan seorang pimpinan atau ketua partai politik yaitu belum adanya keputusan resmi pengunduran dirinya selaku pemerintah desa dan itu terindikasi menyalahi aturan undang-undang nomor 06 tahun 2009 tentang jabatannya selaku Pemerintah Desa, juga beberapa kegiatan makar pembentukan SK tanpa sepengetahuan pengurus lainnya sehingga menyebabkan yang bersangkutan keberatan .

Foto Fathir Azani,S.Pd Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gelora Lotim

“Ada pejabat desa yang masih aktif, tiba-tiba dibuatkan SK tanpa konfirmasi dan itu dilakukan secara tertutup. seharusnya dalam pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART berpartai harus dilakukan transparan seperti semangat GELORA kolektif kolegial, dan semua itu harus dibahas secara kekeluargaan musyawarah dan mufakat,” jelasnya .

Baca Juga :  Ketua LSM GSMD Pertanyakan Sistem Rekrutmen TFL, Ini Penjelasan Kadis Perkim Lotim

Berarti kebijakan yang diambil tersebut kata Fatir, sangat cacat prosedural dan hukum. Bukti adanya cacat prosedural itu adalah tidak dilakukannya musyawarah melalui forum rapat, kemudian adanya indikasi pencatutan nama dan tidak dilampirkannya berita acara .

Seharusnya, masih kata dia, hal-hal seperti itu dirapatkan dan disertai berita acara, sehingga kita memiliki arsip atau dokumen pertanggungjawaban secara partai ketika terjadi perubahan kepemimpinan kedepannya.

Dan seharusnya lanjut dia lagi, keputusan terhadap keberadaan SK ini harus jelas tanggal dan tempatnya sesuai dengan berita acara. Namun yang terjadi saat ini jauh dari pedomaman AD/ART karena tidak dilakukan melalui berita acara.

“Saya dan pengurus lainnya sama sekali tidak pernah dilibatkan berdiskusi. Boro-boro ditelpon , menginformasikan saya dari pesan singkat saja tidak pernah, apalagai menghubungi pengurus lainnya di group forum,” terangnya.

Baca Juga :  Belum Puas, Bupati Sukiman Minta Kinerja Seluruh Jajaran Ditingkatkan

Bahkan, sambung dia lagi, untuk berdiskusi masalah ke partaian tentang hal-hal yang sifatnya harus dibahas secara forum terbuka malah dibahas secara tertutup melalui pesan pribadi, tentunya itu melanggar hak berdemokrasi dan prosedur politik .

Dari permasalahan itulah yang menjadi dasar subtansi pengurus untuk bergerak menyelamatkan masa depan partai dengan melakukan langkah awal yakni melayangkan somasi, juga mendorong pelaksanaan Musdalub. Sebab SK yang dikeluarkan kepada Umar Ubaid banyak melakukan pelanggaran yang implikasinya buruk terhadap partai, karena cacat prosedural dan hukum.

“Masalah yang kita bahas ini adalah maslah proses, demokrasi AD/ART dan masalah hukum karena indikasinya sangat kuat, mereka melakukan pelanggaran hukum dan AD/ART Partai,” tegasnya, sembari menambahkan “Terihat dari Surat Keputusan ( SK) penunjukan secara tertutup bersama pihak – pihak tertentu padahal sebuah Partai merupakan suatu wadah untuk belajar berdemokrasi dengan keterbukaan” sambungnya.

Baca Juga :  Jumlah Tenaga Honorer Di Puskesmas Terara Masih Seimbang

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan melakukan demokrasi terbuka akan mampu menyelesaikan permaslahan dengan mengedepankan musyawarah semangat Kolektif kolegia, namun dalam tubuh kepemimpinan yang sekarang ini tidak sesuai dengan pola yang berlaku. “Jadi banyak keputusan Politik yang imbasnya kepada kita semua karna dilakukan di ruang tertutup oleh Internal mereka berdua,”tandasnya.

Sementara itu, Bendahara Umum Partai GELORA Lalu Fidyan Zarkasi, mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan kepada Ketua dan Sekjend Partai merupakan hak prerogatif dari ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora langsung. “Jadi SK pertama ini resmi dari ketua DPW dan tentunya sesuai dengan AD/ART Partai “kata Pidyan sembari mengatakan, “silahkan konfirmasi untuk kebenaran selanjutnya kepada ketua Partai,”terangnya.

Foto: Bendahara Umum Partai GELORA Lalu Fidyan Zarkasi 

Terpisah, ketua DPD Partai GELORA Umar Ubaid, yang dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab. begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan poroslombok tak mendapatkan balasan sampai berita ini diturunkan.(rl)

TERPOPULER

IKLAN
Berita terbaru

Heboh! Nelayan Temukan Buaya Raksasa di Laut Gonsor!